Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap riwayat administrasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Kebondian Tapaibikin berdasarkan dokumen pertanahan yang sedang dipelajari.

Candra mengatakan, dalam dokumen tersebut HGU Kebondian Tapaibikin tercatat atas nama Willem Paulus Nayoan. Sertifikat itu diterbitkan pada 1975 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi ini sertifikat keluar tahun 75, oleh Kemendagri. Ini pemegang hak Willem Paulus Nayoan," kata Candra saat memberikan keterangan pers, Rabu (19/8/2026).

Iklan

Candra menjelaskan, HGU Kebondian terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas sekitar 53 hektare. Ketiga bidang tersebut masing-masing memiliki ukuran berbeda, di antaranya tercatat sekitar 39 hektare.

"Ada tiga, yang Kabondian total semua 53 hektar. Terbagi ada 39, ada 10, ada 5 kalau tidak salah," ujarnya.

BACA JUGA
Rincian tiga sertifikat seluas sekitar 53 hektare menjadi dasar penelusuran BPN Boltim sebelum melakukan verifikasi lapangan eks HGU Kebondian di Kotabunan.

Candra menerangkan, dokumen tersebut juga mencatat adanya peralihan hak setahun setelah sertifikat diterbitkan. Peralihan itu terjadi melalui transaksi jual beli pada 1976.

"Nah ini, kemudian di tahun 76 beralih, jual beli. Jual beli ini dibuat di hadapan Insinyur Bambang Triyono, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta," katanya.

Tak cuma itu saja, Candra menyebut nama pemegang hak dalam dokumen berubah setelah transaksi tersebut. Nama yang tercatat kemudian adalah Portunatus Lumintang.

"Kemudian tertulis lagi di sini bahwa nama yang berhak adalah Portunatus Lumintang," ujarnya.

Candra menuturkan, dokumen historis tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang dipelajari BPN Boltim dalam melihat riwayat HGU Kebondian.

Meski demikian, BPN Boltim belum dapat memastikan lokasi pasti bidang HGU tersebut di wilayah Kotabunan.

Menurut Candra, dokumen lama yang menjadi dasar penelusuran tidak dilengkapi titik koordinat berbasis Global Positioning System (GPS) sebagaimana sistem pemetaan yang digunakan saat ini.

"Makanya harus diadakan penataan di lapangan. Belum tahu (letaknya). Tapi, kan mereka yang Lumintang pasti tahu, dia yang kelola," katanya.

Selain itu, Candra mengungkapkan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara pernah melakukan peninjauan terhadap HGU tersebut pada 2012 dan 2022.

"Tahun 2012 dan 2022. Untuk memastikan masih dimanfaatkan sesuai peruntukan," kata Candra.

Lebih lanjut, Candra menyampaikan bahwa berdasarkan analisisnya, identifikasi lokasi saat itu kemungkinan tidak menggunakan koordinat GPS. Penentuan lokasi diduga mengacu pada keterangan pemegang hak atau pihak yang menguasai lahan.

"Nah seperti itu. Jadi kalau misalnya dibilang mereka tahu, kalau saya analisa ini, mereka tidak akan tahu Pak, kenapa? Karena di sertifikat saja nda ada koordinat. Jadi mereka hanya mengidentifikasi berdasarkan keterangan dari pemilik tanah, di sini tanah saya, di sini tanah saya," ujarnya.

Di samping itu, penataan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan data dalam dokumen historis dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Candra menyebut proses tersebut nantinya akan dilakukan dengan mendata pihak-pihak yang menguasai bidang tanah dan mencocokkannya dengan bekas bidang HGU.

"Nanti kalau kami sudah buat penataan, kami kan tidak sembarang mau ambil tanah orang. Kemudian kami tanya di mana kalian punya penguasaan tanah. Itu kami data semua. Mana yang bekas-bekas HGU yang sudah dikuasai, sudah dijualbelikan kami tanya, baru kami dapat petakkan," kata Candra.

Pada kesempatan yang sama, Candra memaparkan data yang dimiliki BPN terkait HGU PT Kebondian Tapaibikin di Desa Kotabunan. Berdasarkan data tersebut, areal HGU tercatat memiliki luas 53 hektare dengan komoditas tanaman kelapa.

"Nah data di kami ini yang terinformasi bahwa ini PT Kabondian Desa Kotabunan, luasnya 53,5868 hektar, tanamannya kelapa," kata Candra.

Ia menjelaskan, data yang sama juga menunjukkan masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2010.

"Dia berakhir 31 bulan Desember tahun 2010. 2010 sudah berakhir, sekarang sudah tahun berapa? 2026, sudah hampir 16 tahun," ujarnya.

Menurut Candra, berakhirnya masa berlaku HGU tidak berarti lahan tersebut dibiarkan tanpa tindak lanjut oleh pihak BPN. Ia menyebut, inventarisasi terhadap lahan tersebut telah dilakukan sejak 2012 dengan status tanah terindikasi terlantar.

"Jadi, e apa namanya, dari pihak BPN bukan membiarkan sudah 16 tahun, bukan. Dari sejak tahun 2012 kami sudah melakukan inventarisasi dan masuk dalam tanah terindikasi terlantar. Kan sudah dibiarkan jadi sudah masuk tanah indikasi terlantar," tuturnya. (aah)