Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut
Trending

Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009, Wiwin Tui: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Advertisement

Waktu.news | Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pengakuan para tersangka, penahanan, penetapan dan persidangan yang memakan waktu sekitar tiga bulan, akhirnya tiba dipenghujung putusan.

Dari penyelidikan ke penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: 265/R.1.19/Fd.1/09/2019 pada tanggal 26 september, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, menetapkan empat tersangka yakni ‘RP’, ‘MSP’, ‘LD’ dan ‘HMD dimana ditemukan kerugian Negara sekitar Rp.733.000.000 dari Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp.768.110.000.

Advertisement

Akhir dari Kasus Korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) Inomunga Tahun 2009 ini dengan pembacaan putusan oleh pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, pada kamis 7 januari 2021, pukul 10 pagi di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.

Berikut Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manado Terhadap Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009

Advertisement

Recky Posuma (Dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp.5000)

Muhammad Sadarudin Pontoh (Hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp. 5000)

Leopol Dalope (Hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000, sub 1 bulan membayar uang pengganti Rp.111.000.000

Hasanuddin Datuela (dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda Rp.200.000.000, sub 2 bulan, uang pengganti Rp.275.000.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti)

Advertisement

Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus, Wiwin Tui, SH Ketika dikonfirmasi oleh Waktu.news mengatakan, bahwa sidang putusan terhadap 4 tersangka sudah dibacakan tadi pagi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,”tegas Wintu.(rhp)

Berita Sebelumnya:

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button