Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Boltara
Trending

Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009, Wiwin Tui: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Waktu.news | Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pengakuan para tersangka, penahanan, penetapan dan persidangan yang memakan waktu sekitar tiga bulan, akhirnya tiba dipenghujung putusan.

Dari penyelidikan ke penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: 265/R.1.19/Fd.1/09/2019 pada tanggal 26 september, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, menetapkan empat tersangka yakni ‘RP’, ‘MSP’, ‘LD’ dan ‘HMD dimana ditemukan kerugian Negara sekitar Rp.733.000.000 dari Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp.768.110.000.

Advertisement

Akhir dari Kasus Korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) Inomunga Tahun 2009 ini dengan pembacaan putusan oleh pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, pada kamis 7 januari 2021, pukul 10 pagi di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.

Berikut Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manado Terhadap Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009

Advertisement

Recky Posuma (Dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp.5000)

Muhammad Sadarudin Pontoh (Hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp. 5000)

Leopol Dalope (Hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000, sub 1 bulan membayar uang pengganti Rp.111.000.000

Hasanuddin Datuela (dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda Rp.200.000.000, sub 2 bulan, uang pengganti Rp.275.000.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti)

Advertisement

Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus, Wiwin Tui, SH Ketika dikonfirmasi oleh Waktu.news mengatakan, bahwa sidang putusan terhadap 4 tersangka sudah dibacakan tadi pagi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,”tegas Wintu.(rhp)

Berita Sebelumnya:

Advertisement

Mahdiyah Sanggilalung

Editor waktu.news yang bertanggung jawab atas kualitas dan akurasi pemberitaan dari seluruh biro di Sulawesi Utara. Mahdiyah memimpin proses editorial mulai dari verifikasi fakta, penyuntingan bahasa, hingga memastikan setiap berita yang dipublikasikan memenuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab dan berimbang.
Back to top button