Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Astaga, Bolmut Koleksi Perda Retribusi Izin Miras? Berikut Penjelasan Mereka

Advertisement

Waktu.news | Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan daerah pemekaran yang baru terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.

Advertisement

Retribusi Golongan Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan Retribusi Golongan Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Psl. 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perdakab Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2008.

Advertisement

Tanya Sumber Terpercaya Waktu?

Ini seperti Ambigu, kadang menimbulkan keraguan dan ketidakjelasan, ada ketentuan tapi tidak di dieksekusi. Kalau tidak di eksekusi lebih baik dihapus saja,” ungkapnya.

Instansi terkait atau yang berkompeten dalam hal tersebut sebaiknya melakukan pengusulan dan menghilangkan yang ambigu. Karena kalau dibiarkan seakan-akan memberikan keluasan kepada mereka untuk menjual miras,” tuturnya.

karena pertimbangan berbagai aspek, mungkin nanti torang mo usulkan kalau nda ada yg mengeksekusi (Krn ambigu tadi) lebih baik dihapus

Seperti kasus perda biaya administrasi kependudukan, walaupun belum dihapus pada waktu itu, tapi karena so dilarang, Dinas Capil nda bisa mau ba eksekusi.

Advertisement

Kata Bagian Pendapatan BPKD

Menurut Bagian Pendapatan Firman Hapili, Sejak tahun 2012, perda ketentuan retribusi izin miras ini sudah jalan dan ditetapkan pada 1 november 2012.

“Hal tersebut juga pernah ditanyakan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Firman.

Dari tahun diberlakukan Kata Firman, hingga saat ini, kami tidak melakukan eksekusi untuk retribusi izin miras ini, dan tidak ada yang mengurus izin tersebut.

Untuk wilayah Sulawesi utara, sepengetahuan saya hanya ada 3 daerah yang sudah melakukan penarikan retribusi ini yakni; kota bitung, manado dan minahasa utara,” kata firman.

Menurut Kabag Hukum, Ivan Gahtan, SH

Mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah lama ditetapkan, Pihaknya akan melakukan koordinasi tentang poin-poin izin retribusi tertentu ini, dan akan mengusulkannya untuk dibahas.

“Saat ini kami focus untuk pengusulan Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang jumlahnya ada 30,” tegas gahtan.

Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Bolmut

Wakil ketua DPRD Bolmut Drs Salim Bin Abdullah Ketika diwawancarai waktu.news mengatakan, pastinya kami tidak akan membangun negeri ini dengan retribusi miras, mo jadi apa ini negeri kalu bagitu,” ungkap Ami un sapaan akrabnya.

Advertisement

“Pada perda No 5 Pasal 3 Poin b itu perlu dilakukan peninjauan Kembali, bukan mencabut perdanya tapi poin-poinnya yang dicabut,” jelasnya. (rhp)

Lampiran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu silahkan dibaca atau download disini.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button