Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Perda Nomor 4 Tahun 2020 Permudah Pengurusan IMB

Advertisement

Waktu.news | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen legal yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan prosedur berlaku yang sifatnya kuat.

Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah, Sauda Lakora, Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Menjadi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan pada tanggal 29 juli 2020 dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bolaang mongondow utara itu lebih mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Dimana, Lanjut Lakoro kemudahan itu terdapat pada poin, Penyesuaian nilai retribusi telah disesuaikan dengan tujuan pertimbangan kemudahan pengurusan izin dan meningkatkan iklim investasi daerah.

“Kepada masyarakat yang belum mengurus IMB, silahkan untuk mengurusnya ke dinas terkait yakni, PTSP dan PUPR, dan kami dari pihak DPRD selalu berusaha untuk koordinasi dengan pihak eksekutif terkait dengan aturan yang akan diberlakukan di daerah,”tuturnya.

Advertisement

Kepala Dinas PUPR, Rudini Masuara, ST Ketika di konfirmasi menjelaskan, Selain lebih mudah, lebih murah dari tahun-tahun sebelumnya, dimana per meter itu dihitung Rp.18.000 sekarang sudah jadi Rp.2000 – Rp.2500 per meter dan tergantung juga dengan jenis bangunan karena ada hitungan indexnya, seperti contoh bangunan perorangan itu indexnya 0,7 kalau badan usaha jadi 1 indexnya, lebih detailnya silahkan langsung ke dinas terkait.

Sementara itu ditempat terpisah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abdul Haris Bangko, SH, MM Ketika di konfirmasi Bolmutpost, Rabu, (21/10/2020) Mengatakan, dengan adanya Perda No 4 Tahun 2020 ini, pengurusan IMB lebih dimudahkan dan tentunya lebih murah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lanjut Haris, pada tahun ini 2020, sudah ada 36 orang yang sudah melakukan permohonan izin IMB dan baru 11 orang yang sudah menyetorkan ke kas negara dengan jumlah Rp.33.564.000 (tiga puluh tiga juta, lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Pengurusan IMB ini jika sudah selesai proses administrasi datanya dari pihak PUPR, pihak PTSP selalu siap sedia untuk membantu melakukan up data ke SIMBG, tapi kalau ada pemohon yang sudah bisa up data sendiri itu lebih bagus tapi harus tetap di koordinasikan dengan kami,”jelas mantan Sekwan tersebut.

Advertisement

Intinya, proses administrasinya sudah selesai, 1 hari izin imbnya bisa terbit dengan catatan, proses administrasinya sudah ada persetujuan dari penyusaian Tata Ruang oleh TKPRD sampai pada perhitungan jumlah retribusi yang dilakukan oleh Tim Teknis yakni dinas PUPR,”pungkasnya.(rhp)

Lebih lengkap untuk membaca detail tentang Perda Nomor 4 Tahun 2020 silahkan unduh di situs resmi JDIH Bolmong utara dengan link sebagai berikut, KLIK DISINI

Berikut adalah cara mengurus IMB Online, antara lain :

Kunjungi website https://simbg.pu.go.id/ atau https://kabbolaangmongondowutara.simbg.pu.go.id/

Daftarkan diri Anda di website tersebut, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar, kalua belum silahkan registrasi dengan data yang valid.

Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa bangunan

Scan dokumen yang dibutuhkan dengan jelas lalu unggah dan kirim, pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject

Langkah terakhir, bayarlah retribusi ke Bank sesuai daerah masing-masing. Bukti bayar bisa di scan lalu unggah ke website

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button