"Pak sekda dan para Asisten, tolong segera disuruh mundur karena tidak baik, tidak baik untuk kemajuan desa," tegas SahrulMantan Ketua DPRD periode 2014 hingga 2015 itu juga menjelaskan posisi eksekutif dan legislatif dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2014 tentang perintahan daerah."Pasal 57 mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten dan kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD. Berkedudukan, sejajar dengan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan perintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan asas atonomi dan tugas pembantu," papar, Sachrul.Karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dengan dukungan kerja antara eksekutif dan legislatif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat."Dengan demikian dalam tugas pokok dan fungsi baik eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang di implementasi dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, berkesinambungan, menyeluruh dan berkelanjutan," sambungnya. (aah)
"Pak sekda dan para Asisten, tolong segera disuruh mundur karena tidak baik, tidak baik untuk kemajuan desa," tegas SahrulMantan Ketua DPRD periode 2014 hingga 2015 itu juga menjelaskan posisi eksekutif dan legislatif dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2014 tentang perintahan daerah."Pasal 57 mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten dan kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD. Berkedudukan, sejajar dengan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan perintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan asas atonomi dan tugas pembantu," papar, Sachrul.Karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dengan dukungan kerja antara eksekutif dan legislatif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat."Dengan demikian dalam tugas pokok dan fungsi baik eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang di implementasi dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, berkesinambungan, menyeluruh dan berkelanjutan," sambungnya. (aah)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.