Aktivitas alat berat kembali menjadi sorotan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), setelah sebelumnya Tim Terpadu yang dipimpin Bupati Boltim Oskar Manoppo turun langsung ke lokasi.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (9/9/2026) pagi.
Dalam unggahan itu, Harmoko membagikan video yang memperlihatkan sebuah ekskavator tengah beraktivitas.
"Belum ada hasil dari Tim terpadu ,Yang di pimpin Bupati Bolaang Mongondow Timur , kini alat berat kembali beraktivitas lalu siiapa yang bertanggung jawab apakah Rakyat yang akan mengambil Tindakan jangan paksa kami untuk Anarkis ..," tulis Harmoko yang juga merupakan warga Lanut.
Terkait aktivitas alat berat tersebut, Pj Sangadi Lanut Esra Rumengan pun angkat bicara. Ia menegaskan pemerintah desa tidak tinggal diam setelah menerima laporan mengenai aktivitas alat berat tersebut.
Esra mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Sekitar jam 10 pagi, terima laporan dari salah satu anggota BPD terkait alat berat yang sedang melakukan pekerjaan," kata Esra dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Esra, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi bersama BPD dan perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan penanggung jawab alat berat.
"Setelah turun ke lokasi bersama BPD dan perwakilan masyarakat bertemu dengan penanggung jawab, dikonfirmasi alat berat sedang melakukan penataan. Namun keterangan dari masyarakat kompleks talong ada pekerjaan galian dari alat berat tersebut yang ditakutkan membuat tanah rawan longsor," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Esra mengatakan telah ada kesepakatan dengan penanggung jawab agar aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga terdapat kajian resmi dari pemerintah kabupaten.
"Jadi tadi sepakat degan penanggung jawab jangan dulu ada aktivitas menggunakan alat berat baik penataan apalagi pengambilan material sebelum ada kajian resmi dari pemkab lewat surat tentang teknis penataan dan pekerjaan kedepan," jelasnya. (aah)