MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meluncurkan Keringanan Merdeka Sulut untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai awal Agustus hingga akhir September 2026.

Pemprov menghadirkan sejumlah insentif berupa pembebasan tunggakan, pengurangan pokok pajak, serta penghapusan denda.

Iklan

Artikel Terkait
Informasi mengenai insentif tersebut dapat dilengkapi dengan data jumlah kendaraan bermotor Sulawesi Utara 2025 yang tercatat menurut wilayah dan jenisnya.

Kebijakan itu sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling mengatakan pemerintah harus menghadirkan solusi di tengah dinamika ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menata kembali kewajiban pajaknya.

“Kami memberlakukan Program Keringanan Merdeka agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Yulius.

Ia berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

Motor di Bawah 200 CC Dapat Pembebasan Tunggakan

Melalui Keringanan Merdeka Sulut, pemerintah memberikan fasilitas berbeda berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.

Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc mendapat pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB.

Pembebasan tersebut berlaku terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pemilik sepeda motor kelompok tersebut memperoleh keringanan paling besar.

Sementara itu, kendaraan roda dua dengan mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 50 persen.

Fasilitas serupa berlaku bagi kendaraan roda tiga serta kendaraan roda empat atau lebih.

Pengurangan tersebut menyasar tunggakan pokok PKB dari tahun sebelumnya.

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban dengan beban lebih ringan.

Selain potongan pokok, Pemprov Sulut juga menghapus seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan PKB selama memenuhi ketentuan program.

Pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda BBN I untuk kendaraan tahun pembuatan 2025.

Selain itu, seluruh denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya masuk dalam fasilitas penghapusan.

Rangkaian insentif tersebut menjadi bagian utama Keringanan Merdeka Sulut selama dua bulan pelaksanaan.

Pemprov berharap kebijakan itu mendorong masyarakat segera melakukan pembayaran dan pembaruan administrasi kendaraan.

Yulius Selvanus Ajak Warga Manfaatkan Program

Yulius meminta masyarakat memanfaatkan masa Keringanan Merdeka Sulut sebelum berakhir pada akhir September.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Program ini juga memberikan ruang kepada wajib pajak untuk kembali tertib administrasi.

Selain itu, kendaraan yang memiliki dokumen pajak aktif memberikan kenyamanan saat digunakan.

“Saya mengajak seluruh warga Sulawesi Utara memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” kata Yulius.

Ia berharap masyarakat tidak menunda hingga mendekati batas akhir program.

Pembayaran lebih awal juga dapat membantu wajib pajak menghindari kepadatan pelayanan menjelang penutupan.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa status pajak kendaraan masing-masing sejak sekarang.

Pemprov Sulut juga ingin membangun kesadaran bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting bagi pembangunan daerah.

Penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan berbagai pelayanan dan program pemerintah.

Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif.

Pendekatan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan wajib pajak.

ASN Diminta Ikut Sosialisasikan Keringanan Pajak

Gubernur juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulut menyosialisasikan Keringanan Merdeka Sulut.

ASN diharapkan menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Yulius, informasi program harus menjangkau warga hingga berbagai wilayah Sulawesi Utara.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jenis fasilitas dan waktu pelaksanaannya.

“Saya minta seluruh ASN menjadi jembatan informasi agar masyarakat mengetahui kesempatan ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban pajak untuk kenyamanan berkendara.

Sosialisasi perlu menjelaskan manfaat program secara sederhana dan mudah dipahami.

Selain itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang tepat mengenai kendaraan yang memenuhi ketentuan.

Pemprov berharap penyebaran informasi yang luas dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program.

Partisipasi ASN juga dapat mempercepat penyampaian informasi kepada keluarga dan lingkungan masyarakat.

Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Pemerintah menargetkan Keringanan Merdeka Sulut meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Insentif memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, pembayaran yang meningkat dapat membantu optimalisasi penerimaan daerah.

Namun, pemerintah tetap menempatkan kondisi ekonomi masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Program tersebut juga diharapkan memperbaiki data administrasi kendaraan di Sulawesi Utara.

Semakin banyak kendaraan tertib pajak, semakin akurat pula basis data yang pemerintah kelola.

Selain itu, kepatuhan masyarakat dapat mendukung pengelolaan pendapatan daerah secara lebih terukur.

Karena itu, Pemprov mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program selama periode masih berlangsung.

Pada akhirnya, Keringanan Merdeka Sulut memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan tunggakan dengan beban lebih ringan.

Artikel Terkait
Di luar keringanan pajak kendaraan, Pemkab Boltim juga menerima program PPM PT ASA yang mencakup beasiswa, kesehatan, dan magang bagi warga lingkar tambang.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan daerah secara berkelanjutan.