Kominfo: Sumber Data Registrasi SIM Prabayar Bocor Bukan dari Kami
Waktu.news | Kementerian Kominfo merespon soal dugaan kebocoran data registrasi nomor sim yang diterbitkan melalui situs forum hacker Kominfo melalui siaran persnya menyanggah bahwa Kementerian Kominfo tak memiliki aplikasi untuk menyimpan data tersebut dan data yang bocor bukan berasal dari pihak Kominfo.
Dugaan kebocoran data pribadi kembali terjadi di situs brick forum. Pengguna dengan nama biorka menjual data dengan judul Indonesia sim card ataupun number registration.
Data tersebut diduga merupakan kumpulan data dari syarat registrasi singkat data yang diduga bocor tersebut membuat 87 gigabyte data and compres yang terdiri dari NIK nomor, telepon, provider, telekomunikasi dan tanggal registrasi.
Tanggapi dugaan kebocoran data registrasi sim card Kementerian Kominfo melalui siaran pers yang dimuat dalam laman Kominfo, dot go dot ID menyatakan bahwa data data tersebut bukan berasal dari Kementerian Komunikasi dan informatika.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut soal dari mana data tersebut berasal.
Berikut pernyataan lengkap dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan dugaan kebocoran data kartu prabayar dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
Pertama, Kementerian Komunikasi dan informatika telah melakukan penelusuran internal. dari penelusuran tersebut dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
Kedua, berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun young, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo.
Ketiga, Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut. (rhp)
Berita Lainnya;
- Biaya Resmi Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM A – SIM C Baru Periode Agustus 2022
- Kominfo Wajibkan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Melalui OSS
- Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online Dari Daftar PSE