KPID Sulut Sisir Pemilik Usaha Televisi Kabel Tanpa Izin
WAKTU, Tutuyan – Menjamurnya usaha siaran televisi kabel di Bolaang Mongondow Timur, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara, datangi para pemilik usaha penyiaran. Sabtu, (21/02/2021).
Pasalnya, tak sedikit para pemilik usaha televisi kabel yang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran resmi, tetapi sudah berpuluh tahun menjalankan kegiatan usahanya, tanpa peduli dengan syarat dan ketentuan siar.
Menurut Komisi Penyiaran Indonesia Sulawesi Utara, baik televisi swasta, televisi kabel maupun radio, harus memiliki izin sebagaimana amanat UU 32 Tahun 2002, P3SPS 2012 dan Peraturan kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang perizinan.
“Hal ini menjadi sangat perlu sebelum adanya penindakan yang akan dilakukan bersama jajaran terkait,” kata, Koordinator Bidang (Korbid) Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran yang membidangi perizinan, Hamri Mokoagow S.Pd, MH.
Dalam kunjungan pada beberapa tempat usaha penyiaran di Bolaang Mongondow Timur. Lembaga negara independen yang memiliki fungsi sebagai regulator dan pengawasan penyiaran itu, menyempatkan diri berdialog untuk mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh para pemilik usaha sebelum dilaksanakan penindakan.
“Ternyata, kendala yang dihadapi para pemilik usaha penyiaran ini, belum seluruhnya memahami tata cara pengurusan izin berbasis online. Untuk itu, bulan depan KPID Sulut akan mengadakan workshop perizinan online,” jelas, Hamri kepada para pemilik usaha penyiaran.
Setelah Bolaang Mongodow Timur, Komisi Pemyiaran Indonesia Sulawesi Utara juga akan menyisir wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara. (BS/AAH)
Baca Juga: Tertibkan Penyiaran, KPID Sulut Bakal Sambangi Wilayah Bolmong Raya
Satu komentar