Waktu.news, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses elektronik tanpa hak yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, sebagaimana dilaporkan detikcom dan Liputan6.
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Perkara ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, tindakan yang disangkakan kepada para tersangka diduga berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
Asep menerangkan bahwa dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi.
Menurut keterangan kepolisian, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, kepolisian mengungkap dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Seluruh tindakan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik dan belum merupakan pembuktian kesalahan para tersangka di pengadilan.
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Sasaran
Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kategori pihak lain juga disebut menjadi target, termasuk pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Asep menyatakan bahwa penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga berlangsung di luar prosedur yang seharusnya diterapkan.
Kepolisian belum merinci seluruh identitas pihak yang menjadi sasaran maupun informasi komunikasi yang diduga diperoleh melalui tindakan tersebut dalam laporan yang ditelusuri.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Barang yang dilaporkan telah disita meliputi:
11 unit telepon seluler.
Satu unit iPad.
Empat unit flashdisk.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pengumuman penetapan tiga tersangka pada Selasa malam menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya beredar kabar mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat kepolisian.
Hingga laporan ini disusun, pemberitaan yang menjadi rujukan belum memuat tanggapan langsung dari ketiga tersangka mengenai tuduhan yang disampaikan penyidik.
Status tersangka merupakan tahapan dalam proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya para pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.