Kasus asusila dan penggunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akhirnya menemukan titik terang. Polri resmi menetapkan FWLS sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, mengonfirmasi bahwa FWLS kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Divhumas Mabes Polri, Jakarta. "Saat ini, status yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," jelas Agus Wijayanto pada Kamis (13/3/2025).Deretan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan FWLS
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan FWLS melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pelanggaran tersebut antara lain:- Pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
- Tindak asusila terhadap satu korban dewasa berusia 20 tahun.
- Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan resmi.
- Mengonsumsi narkoba.
- Merekam, menyimpan, mengunggah, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur melalui situs pornografi anak di web gelap (darkweb).