Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Opini

Mengintip Kegerahan Panwaslu Bolmong Utara

Panwaslu Bakal Adu Power dan Panggil KPU Bolmong Utara

Advertisement

Waktu.news | GAUNG Pemilihan umum Tahun 2014 kian terasa. Tahapan demi tahapan pun dilalui. Yang punya gawe di Bolaang Mongondow Utara, KPU Bolmong Utara supersibuk menongkrongi berkas-berkas para calon legislatif.

Alhasil. Kerja keras KPU beberapa saat telah final dengan terbitnya Daftar Calon Tetap (DCT). Walau begitu, KPU Bolmong Utara belum aman.

Advertisement

Rencana gugatan dari Caleg yang dinyatakan gugur bakal. Menyerang. KPU mesti siap Double Cover. Tak hanya Caleg yang akan menggugat. Adalah “Hakim Pemilu” alias Panwaslu dengan tegas akan memanggil KPU. Kegeraman Panwaslu lumayan beralasan. Sebagai instansi penyelenggara Pemilu.

Panwaslu amat dilecehkan oleh KPU. Tak setitik pun Panwaslu dilibatkan. KPU amat superior. Panwaslu dinilai “anak bawang” pelengkap hajatan. Geramnya Panwaslu membuncah, tatkala DCT diumumkan. Banyak caleg yang dinilai Panwaslu tak layak lulus. Toh lulus oleh KPU.

Advertisement

Padahal, ada caleg teridentifikasi STIA sekolah tidak ijazah ada. Akhirnya lulus jua. Panwaslu tak bisa bergerak leluasa. Data tentang Caleg tak dikantongi.

Tirani kedua instansi membatasi gerak Panwaslu. Data Caleg tak dimiliki Panwaslu. Selain tak mendapat tembusan data dari KPU. SDM Panwas dipertanyakan. Tak mampu mendapatkan data dan mengelola manajemen konflik milik Caleg. Jadilah Panwas penonton yang grasa-grusa.

Mustarin Humagi salah satu personil Panwaslu bolmong utara berdalih jangan-jangan KPU sengaja tidak mengundang Panwaslu karena ada Caleg yang tidak lolos tapi dipaksakan lolos. Sehingga hal ini yang memberatkan KPU sehingga tidak mengundang Panwaslu. Sementara amanat undang-undang No. 15 tahun 2011 KPU maupun Panwaslu sama-sama sebagai penyelenggara pemilu.

Diisyaratkan bahwa penyelenggara pemilu ada 3 lembaga yaitu Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKP) Komisi pemilihan umum (KPU) Badan/Panitia Pengawas Pemilu (PANWAS (PANWASLU).

Advertisement

Secara tekhnis penyelenggaraan pemilu adalah domain KPU dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu adalah Domain Panwaslu, terkait dengan Pemilu 2014 yang tahapannya sedang berjalan Panwaslu diamanatkan untuk mengawasi proses berjalannya tahapan pemilu ini.

Sebaliknya, KPU berkilah jika ada ketidak puasaan terhadap hasil pleno DCT maka terbuka ruang untuk melaporkan atau mengadukan ke instansi hukum. Mustarin humagi, menilai, dalam rangka meminimalisir gugatan. Perlu Tindakan preventif. Atau pencegahan.

“Bagaimana dicegah sementara Panwaslu bolmong utara tidak menerima berkas-berkas caleg tersebut untuk di periksa lebih lanjut dengan aturan-aturan yang berlaku, wajar jika beberapa partai mengeluhkan hal ini kepada KPU karena Panwaslu tidak dihadirkan dalam proses DCT, ”terang alumnus STAIN Manado itu. (Tulisan oleh Refli Hertanto Puasa)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button