Waktu.news, Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman melalui kegiatan sosialisasi, Senin (2/11/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd., M.Si., membuka kegiatan tersebut mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah ingin memastikan pelaku usaha, khususnya pemilik rumah makan, restoran, dan UMKM, memahami kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Pemkab Boltara Tekankan Keadilan dalam Pemungutan PBJT
Dalam sambutannya, Abdul Nazarudin Maloho menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, pemungutan PBJT Makanan dan Minuman perlu dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan serta pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membangun kesepahaman agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tertib dan transparan.
“PBJT Makanan dan Minuman adalah kontribusi kita untuk pembangunan Boltara. Kami tidak ingin memberatkan pelaku usaha, tapi kami ingin ada keadilan dan kesadaran bersama bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

Melalui pernyataan itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban perpajakan dan perhatian terhadap pelaku usaha.
Pemerintah juga berharap masyarakat memahami hubungan antara penerimaan pajak daerah dan pembiayaan pembangunan.
Rumah Makan, Restoran, dan UMKM Diajak Patuhi Perda
Abdul Nazarudin Maloho turut mengajak para pelaku usaha makanan dan minuman untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah.
Ajakan tersebut ditujukan kepada pengelola rumah makan, restoran, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Boltara berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai kewajiban yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026.

BPKPD Boltara Libatkan Pelaku Usaha
Sosialisasi PBJT Makanan dan Minuman turut dihadiri Kepala BPKPD Boltara bersama jajaran.
Hadir pula para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan UMKM dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan pemungutan pajak makanan dan minuman.
Pemkab Boltara menempatkan transparansi, ketertiban, dan kesadaran bersama sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. (adv)