Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Diminta Patuhi Edaran Kemendagri Tak Salur Bansos Hingga Pilkada 2024 Kelar

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta untuk mematuhi edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Boltim Wilken Rareho. Ia mengatakan penundaan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah potensi politisasi bansos dalam Pilkada.

Advertisement

“Terkait dengan Bansos ini kan Komisi III, tapi yang jelas Komisi I akan melakukan pressure tupoksi, tugas dan fungsi yang melekat dengan komisi I, pengawasan. Ya harapan kami, itu dilaksanakan (pemkab) sesuai dengan surat edaran itu,” kata Wilken, Jumat (15/11/2024).

Pucuk pimpinan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini juga menekankan bahwa pelaksanaan bansos harus bebas dari muatan politik. Ia bahkan mengaku akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan Kemendagri tersebut. “Yang jelas Kami komisi I akan mengawasi. Harapannya edaran itu dilaksanakan,” tambahnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Bupati Boltim (Pjs) Lukman Lapadengan memastikan pihaknya akan mematuhi edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Kan sudah ada surat dari mendagri, tentu kami harus patuhi dong, begitu toh. Ini kan bukan cuma berlaku di Boltim, semua provinsi juga begitu kan, seluruh Indonesia,” ujar Lukman saat dihubungi wartawan.

Ditanya apakah Pemkab akan mengeluarkan kebijakan tambahan untuk menindaklanjuti edaran tersebut, Lukman mengaku bahwa hal itu tidak diperlukan.

“Sudah tidak perlu. Masa sudah ada edaran Mendagri terus saya musti keluarkan edaran, surat, kan tidak etis toh, itu,” terangnya.

Advertisement

Sebagai informasi, Kemendagri telah mengeluarkan aturan yang mengejutkan baru-baru ini. Para kepala daerah dilarang menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penundaan penyaluran bantuan sosial. Edaran ini diteken langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Rabu 13 November 2024. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button