SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/8/2026).

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Iklan

Menurut Yulius, kesepakatan KUA-PPAS Sulut 2027 bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah.

“Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif serta menunjukkan komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi fondasi bagi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 yang realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur.

BACA JUGA
Fondasi penyusunan Rancangan APBD 2027 ini berkaitan dengan penjelasan Yulius Selvanus Komaling bahwa penanganan jalan rusak mengikuti mekanisme penganggaran dan tahapan pemerintahan.

KUA-PPAS Sulut 2027 Masuk Tahap Akselerasi RPJMD

Yulius menjelaskan, Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga atau tahap akselerasi pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029.

Tahapan tersebut diarahkan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Visi pembangunan tersebut akan diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan daerah.

Gubernur juga mengingatkan agar anggaran tidak hanya dipandang sebagai angka dalam tabel pendapatan dan belanja.

BACA JUGA
Dalam agenda kebijakan daerah lainnya, Yulius Selvanus memaparkan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

“Di balik setiap angka terdapat kebutuhan masyarakat, pelayanan publik yang harus dijamin, pembangunan yang harus dilanjutkan, dan harapan masyarakat yang harus dijawab. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan penganggaran harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat dan dampak nyata,” ujarnya.

Pemprov Siapkan Tiga Langkah Hadapi Ruang Fiskal Terbatas

Penyusunan APBD 2027 menghadapi keterbatasan ruang fiskal dan belum pastinya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Yulius meminta pemerintah bersikap prudensial atau berhati-hati, adaptif, dan antisipatif menghadapi kondisi tersebut.

Pemprov Sulut menyiapkan tiga langkah strategis.

BACA JUGA
Selain menyiapkan tiga langkah strategis, Yulius Selvanus juga memaparkan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Pertama, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi, perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan, dan penutupan potensi kebocoran tanpa membebani masyarakat serta dunia usaha.

Kedua, penyelarasan program daerah dengan prioritas nasional tanpa mengorbankan pelayanan dasar bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Ketiga, memperkuat sinergi dan pendanaan kreatif atau creative financing. Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peluang APBN, mendorong skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta memanfaatkan program CSR/TJSL dari BUMN dan sektor swasta.

“Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terbatas. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh berhenti,” kata Yulius.

Pemprov Sulut bersama DPRD juga akan menyesuaikan Rancangan APBD 2027 apabila alokasi definitif TKD dari Pemerintah Pusat telah ditetapkan.

Penyesuaian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan postur anggaran akurat, riil, dan dapat dipertanggungjawabkan.