
Penjabat Sangadi (Kepala Desa) Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gisella I. Lontaan, menyampaikan sejumlah temuan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Boltim, Rabu (4/6/2025) siang.
RDP tersebut digelar menyusul polemik terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Anggota BPD Atoga Timur yang baru. SK ini secara otomatis menggantikan anggota sebelumnya dan menuai keberatan dari pihak yang tergantikan.
Di hadapan para anggota dewan, Gisella menyinggung soal potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh BPD yang lama. Salah satunya terkait penerimaan bantuan yang dianggap menyalahi aturan.
“Untuk, e larangan juga kepada BPD kan tidak boleh menerima barang atau uang dalam bentuk apapun. Perda BPD nomor 12 tahun 2012. Itu diperintahkan bahwa larangan e anggota BPD melakukan kekerasan, korupsi, kolusi, nepotisme, atau menerima uang atau barang dan atau jasa dari pihak lain dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan dilakukannya,” tegas Gisella.
Gisella juga mengungkap bahwa proses pengajuan bantuan sosial dalam bentuk pertanian tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Baiklah Pak, e saya perlu jelaskan di sini, yang kembali lagi ke tadi, bahwa BPD menerima bantuan sosial dalam bentuk pertanian. Ini saja Pak, pengajuannya tidak ditandatangani loh, oleh atas dasar pengajuan yang diberikan oleh ketua, (BPD sebelumnya) kepada Sangadi (Pj sebelumnya), e Sangadi langsung bikin SK tapi tidak ada dasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gisella mempertanyakan dasar penetapan penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai kriteria.
“Di sini ada orang yang meninggal, ada pegawai, ada anggota BPD. Ini e dengan alasan bahwa BPD juga petani. Apakah saya juga pegawai bisa menerima bantuan petani? Saya juga petani. Karena, saya juga pegawai tapi saya petani, apakah saya bisa menerima bantuan itu, itu kan tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gisella juga menyebut adanya penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak layak.
“Izin Pak, masih ada tambahan, berarti mempengaruhi keputusan yang diberikan oleh BPD. Ada juga penerima BLT, yang masih menjabat sebagai, maaf, oknum staf khusus (staf khusus Bupati), em, pensiunan, dan juga memang masih sangat tidak layak untuk diberikan bantuan, terima kasih,” tutur Gisella.
Tak cuma itu, Gesilla pun menyinggung soal waktu penyaluran bantuan yang menurutnya bertentangan dengan aturan pusat.
“Sementara Pak, bantuan ini diberikan di akhir, pas e masih e, tidak diberikan akhir tahun, padahal itu kan sudah ada larangan presiden untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun,” kata Gisella Lontaan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, ketika ditemui usai RDP mengaku belum bisa mengungkapkan sikap resmi yang akan diambil lembaganya. Menurutnya, DPRD masih akan menggelar rapat internal untuk mengkaji secara mendalam fakta-fakta yang terungkap dalam forum RDP sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Iya, makanya kami juga lagi akan mengkaji terkait dengan itu, jangan sampai kami salah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan itu. Karena saya sampai hari ini belum melihat SK yang baru, fisiknya belum ada, kan melihat dulu klausul itu to,” jelas Wilken Rareho.
Sebagi informasi, proses klarifikasi terhadap persoalan ini masih akan berlanjut. DPRD Boltim dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan melalui forum resmi internal dalam waktu dekat dengan Camat dan PMD. (aah)
- Pemerintah Desa Atoga Timur Gelar Musyawarah Desa Tetapkan APBDes 2025
- Pj Kades Atoga Timur Djohar Redjeb Satu Bulan Tak Masuk Kantor, Loh! Benarkah?
- Terkuak! Perubahan Sejumlah Nama Penerima BLT DD 2024 Matabulu Boltim Tanpa Libatkan BPD
- Proyek Rambu Jalan Pemdes Atoga Timur Boltim Tahun 2023 Tak Kunjung Dipasang, Warga Sebut Berkarat di Bengkel
- Bupati Boltim Oskar Manoppo Lantik 6 Penjabat Sangadi, Siapa Saja Mereka?