Dalam sidang yang digelar pada
Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk
menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon
Sukron Mamonto dan Refly Ombuh. Dengan putusan ini, pasangan calon
Yusra Alhabsyi dan
Dony Lumenta dipastikan akan segera dilantik sebagai
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten
Bolmong.
KPU Bolmong Segera Menetapkan Jadwal Pelantikan
Setelah putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong,
Afif Zuhri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan jadwal pelantikan sesuai dengan putusan MK yang telah disampaikan,” ujar Afif Zuhri.
MK Menyelesaikan Sengketa Pilkada Bolmong
Gugatan yang diajukan oleh
Sukron Mamonto dan
Refly Ombuh sebelumnya mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam
proses pencalonan, khususnya mengenai keikutsertaan
Yusra Alhabsyi dan
Dony Lumenta. Namun, setelah MK menolak gugatan tersebut, proses administrasi pelantikan kini dipastikan akan segera dilaksanakan.
KPU Bolmong Pastikan Proses Pelantikan Lancar
Keputusan MK ini dianggap sebagai
titik krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di Kabupaten
Bolmong. Pihak KPU bersama instansi terkait kini mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelantikan kedua calon berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan segala bentuk
ketidakpastian mengenai Pilkada Bolmong akan segera teratasi.
Masyarakat pun dapat menikmati kepastian mengenai kepemimpinan daerah yang baru. Afif Zuhri menegaskan bahwa
KPU Bolmong berkomitmen untuk menjaga
transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan
proses demokrasi.
“Segala tahapan administratif menuju pelantikan akan segera diumumkan secara resmi oleh pihak KPU Bolmong,” tutup Afif.