Satgas Covid-19 Kecamatan bersama Kepala Desa Nuangan Hamdan Arbie, Nuangan I (satu) Fuad Bazmul, Nuangan Selatan Muldan Akasi, Nuangan Barat Lutfi Mokoagow, Idumun Nurtin M Kamuntuan, Matabulu Timur Kamal A Mamonto dan Jiko Belanga Riman Manuho.[/caption]
Selain proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang harus dilaksanakan secara online atau daring ucap Serly, ia juga menyampaikan bahwa pada kegiatan perekonomian, seperti pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil hingga tempat cuci kendaraan, hanya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 Wita.
"Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan untuk sementara ditiadakan. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sama halnya dengan Sekcam Nuagan, Haslinda Kadengkang, himbauan untuk membatasi interaksi pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, semata-mata dilakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19 kepada masyarakat.
"PPKM level tiga ini berlaku sejak tanggal 27 Agustus sampai 6 September 2021, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di Boltim" ucap Haslinda Kadengkang, usai kegiatan.
Ditambahkannya, sebelum edaran PPKM level tiga ini diterbitkan Bupati Boltim, Pemerintah Kecamatan Nuangan bersama Puskesmas Nuangan dan TNI Polri diwilayahnya, juga telah melakukan kesepakatan bersama untuk membatasi kapasitas pada setiap hajatan sosial kemasyarakatan.
"Dari bulan Juli hingga September, kami sudah membatasi jumlah peserta di setiap hajat, cuma 30 orang saja," tambahnya.
Pada kegiatan sosialisasi tentang himbauan PPKM level tiga yang berakhir di desa Loyow sekitar pukul 20.00 wita (1/9) tadi malam, tim gugus tugas covid-19 kecamatan Nuangan berharap kiranya semua lapisan masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai hand sanitizer, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. (aah)
Satgas Covid-19 Kecamatan bersama Kepala Desa Nuangan Hamdan Arbie, Nuangan I (satu) Fuad Bazmul, Nuangan Selatan Muldan Akasi, Nuangan Barat Lutfi Mokoagow, Idumun Nurtin M Kamuntuan, Matabulu Timur Kamal A Mamonto dan Jiko Belanga Riman Manuho.[/caption]
Selain proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang harus dilaksanakan secara online atau daring ucap Serly, ia juga menyampaikan bahwa pada kegiatan perekonomian, seperti pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil hingga tempat cuci kendaraan, hanya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 Wita.
"Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan untuk sementara ditiadakan. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sama halnya dengan Sekcam Nuagan, Haslinda Kadengkang, himbauan untuk membatasi interaksi pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, semata-mata dilakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19 kepada masyarakat.
"PPKM level tiga ini berlaku sejak tanggal 27 Agustus sampai 6 September 2021, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di Boltim" ucap Haslinda Kadengkang, usai kegiatan.
Ditambahkannya, sebelum edaran PPKM level tiga ini diterbitkan Bupati Boltim, Pemerintah Kecamatan Nuangan bersama Puskesmas Nuangan dan TNI Polri diwilayahnya, juga telah melakukan kesepakatan bersama untuk membatasi kapasitas pada setiap hajatan sosial kemasyarakatan.
"Dari bulan Juli hingga September, kami sudah membatasi jumlah peserta di setiap hajat, cuma 30 orang saja," tambahnya.
Pada kegiatan sosialisasi tentang himbauan PPKM level tiga yang berakhir di desa Loyow sekitar pukul 20.00 wita (1/9) tadi malam, tim gugus tugas covid-19 kecamatan Nuangan berharap kiranya semua lapisan masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai hand sanitizer, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. (aah)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.