"Namun, jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin Covid-19, seperti penyakit menular atau peningkatan tekanan darah, maka sanksi ini dapat dikecualikan," ungkap Muldan.
Selain menyakinkan masyarakat yang hadir pada penyaluran BLT, untuk melakukan vaksinasi covid-19. Ia juga menghimbau agar mereka selalu menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta sering serta mengurangi mobilitas keluar dari rumah.
"Sebenarnya vaksinasi ini bukan sesuatu yang manakutkan, buktinya saya setelah di vaksin baik-baik saja. Intinya, pemerintah tidak mungkin membunuh masyarakat, akan tetapi pemerintah menginginkan masyarakat sehat dan terbebas dari bahaya Virus Corona ini. Jadi, tidak usah terpengaruh dengan informasi hoax," pungkas Muldan.
Diketahui, BLT tahap I tahun 2021 yang sudah di salurkan Pemdes Nuangan Selatan kepada 68 KPM yaitu bulan Januari, Februari dan Maret, dengan nominal perbulan sebesar Rp. 300.000. Penyaluran tersebut pun di hadiri oleh perangkat desa dan disaksikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Honi Daumpung. (bs/aah)
"Namun, jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin Covid-19, seperti penyakit menular atau peningkatan tekanan darah, maka sanksi ini dapat dikecualikan," ungkap Muldan.
Selain menyakinkan masyarakat yang hadir pada penyaluran BLT, untuk melakukan vaksinasi covid-19. Ia juga menghimbau agar mereka selalu menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta sering serta mengurangi mobilitas keluar dari rumah.
"Sebenarnya vaksinasi ini bukan sesuatu yang manakutkan, buktinya saya setelah di vaksin baik-baik saja. Intinya, pemerintah tidak mungkin membunuh masyarakat, akan tetapi pemerintah menginginkan masyarakat sehat dan terbebas dari bahaya Virus Corona ini. Jadi, tidak usah terpengaruh dengan informasi hoax," pungkas Muldan.
Diketahui, BLT tahap I tahun 2021 yang sudah di salurkan Pemdes Nuangan Selatan kepada 68 KPM yaitu bulan Januari, Februari dan Maret, dengan nominal perbulan sebesar Rp. 300.000. Penyaluran tersebut pun di hadiri oleh perangkat desa dan disaksikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Honi Daumpung. (bs/aah)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.