Satgas Covid-19 Kecamatan Nuangan Bersama 7 Kepala Desa Imbau PPKM Level Tiga
Tutuyan – Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, melakukan himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, Rabu (1/9/2021).
Himbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat ini dilakukan bersama-sama Kepala Desa Nuangan Hamdan Arbie, Kepala Desa Nuangan I (satu) Fuad Bazmul, Kepala Desa Nuangan Selatan Muldan Akasi, Kepala Desa Nuangan Barat Lutfi Mokoagow, Kepala Desa Idumun Nurtin M Kamuntuan, Kepala Desa Matabulu Timur Kamal A Mamonto dan Kepala Desa Jiko Belanga Riman Manuho, melalui pengeras suara menggunakan mobil.
Hal ini dilakukan Satgas COVID-19 Kecamatan Nuangan, menindaklanjuti surat edaran Bupati Boltim tentang pemberlakuan PPKM Level Tiga guna memutus rantai penyebaran virus corona di Boltim yang kini telah berstatus zona merah.
Meskipun tak ikut dihadiri langsung Camat Nuangan Sinyo Mamonto, Kepala Desa Matabulu, Loyow, Iyok dan Bai. Tim gugus tugas COVID-19 Kecamatan Nuangan terdiri dari Sekertaris Kecamatan Nuangan Haslinda Kadengkang, Kepala Puskesmas Nuangan Serly Manoppo, Kapolsek Nuangan AKP Sudarsono dan Babinsa Koramil 1303-05 Kotabunan Serma Rahim, tetap berjalan lancar keluar masuk menyusuri desa Jiko Belanga, Matabulu, Matabulu Timur dan Loyow.
Kepala Puskesmas Nuangan, Serly Manoppo, menyampaikan, pelaksanaan ibadah secara berjamaah tetap dapat dilaksanakan namum hanya 25 persen dari jumlah kapasitas dari tiap-tiap rumah ibadah.
“Khusus acara duka untuk umat Nasrani dibatasi maksimal dua hari, tentunya memperhatikan kapasitas tempat atau ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan tidak makan ditempat,” sebut Serly Manoppo, di desa Jiko Belanga.
Selain proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang harus dilaksanakan secara online atau daring ucap Serly, ia juga menyampaikan bahwa pada kegiatan perekonomian, seperti pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil hingga tempat cuci kendaraan, hanya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 Wita.
“Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan untuk sementara ditiadakan. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sama halnya dengan Sekcam Nuagan, Haslinda Kadengkang, himbauan untuk membatasi interaksi pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, semata-mata dilakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19 kepada masyarakat.
“PPKM level tiga ini berlaku sejak tanggal 27 Agustus sampai 6 September 2021, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di Boltim” ucap Haslinda Kadengkang, usai kegiatan.
Ditambahkannya, sebelum edaran PPKM level tiga ini diterbitkan Bupati Boltim, Pemerintah Kecamatan Nuangan bersama Puskesmas Nuangan dan TNI Polri diwilayahnya, juga telah melakukan kesepakatan bersama untuk membatasi kapasitas pada setiap hajatan sosial kemasyarakatan.
“Dari bulan Juli hingga September, kami sudah membatasi jumlah peserta di setiap hajat, cuma 30 orang saja,” tambahnya.
Pada kegiatan sosialisasi tentang himbauan PPKM level tiga yang berakhir di desa Loyow sekitar pukul 20.00 wita (1/9) tadi malam, tim gugus tugas covid-19 kecamatan Nuangan berharap kiranya semua lapisan masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai hand sanitizer, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. (aah)