Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (22/8/2026).

Remaja berinisial HP (17), asal Desa Inuai, diamankan ketika berada di lokasi pesta minuman keras di Desa Poyuyanan, Kecamatan Passi Barat.

Penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.

Iklan

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan senjata tersebut ditemukan tersimpan di pinggang remaja yang diamankan.

BACA JUGA
Dalam perkara berbeda, Tim URC Polres Kotamobagu juga mengamankan empat remaja setelah menggagalkan aksi Tawuran di SMK Kristen Kotamobagu.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu buah sajam jenis pisau badik,” ujar Waafi.

“Sajamnya disimpan di pinggang. Yang bersangkutan sudah kita amankan,” lanjutnya.

Patroli Disebut untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Waafi mengatakan patroli rutin dan penggeledahan selektif dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

BACA JUGA
Upaya pencegahan gangguan kamtibmas juga disampaikan melalui penyuluhan di sekolah, seperti kegiatan Polres Tomohon yang mengingatkan siswa tentang bahaya tawuran, senjata tajam, dan narkoba.

Menurut Waafi, polisi berupaya melakukan pencegahan sejak dini dengan meningkatkan kehadiran personel pada lokasi yang dianggap rawan.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kejadian, tetapi berupaya melakukan pencegahan sejak dini dengan meningkatkan kehadiran personel di lokasi-lokasi yang dianggap rawan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap warga maupun pengendara dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur, terutama terhadap mereka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Waafi juga mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA
Di wilayah Bolaang Mongondow Timur, persoalan berbeda muncul ketika seorang perempuan di Boltim mendatangi KUA Tutuyan untuk mengambil buku nikahnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya tanpa alasan yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim URC Akan Terus Bergerak Mobile

Keberadaan Tim URC, menurut Waafi, tidak hanya ditujukan untuk melakukan penindakan. Tim juga bertugas memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Karena itu, Tim URC akan terus bergerak secara mobile dan melakukan pemantauan di berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya gangguan keamanan,” jelasnya.

Ia turut mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.