Waktu.news, Sulut – Sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang periode 2021–2025.

Angka tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui regulasi daerah.

Selain data lima tahun tersebut, rekapitulasi layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 150 laporan pengaduan dengan total 190 korban.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 korban merupakan perempuan dan 131 lainnya anak-anak.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menegaskan bahwa angka kekerasan tersebut harus menjadi perhatian bersama, bukan sekadar catatan statistik.

BACA JUGA
Dalam agenda pemerintahan lainnya, Pemprov Sulut juga membatalkan penerapan FWA dan mengembalikan seluruh ASN bekerja dari kantor mulai 19 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026).

“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan,” sebut Gubernur.

Gubernur Yulius Dukung Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Tingginya angka kekerasan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ranperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Sulawesi Utara yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sulut.

BACA JUGA
Di luar dukungan terhadap Ranperda tersebut, Pemprov Sulut juga menjalankan program keringanan pajak kendaraan Sulawesi Utara hingga 30 September 2026.

Dukungan itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam tanggapan pemerintah terhadap Ranperda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.

Pemprov Sulut menyambut baik inisiatif DPRD dan mendukung agar pembahasan rancangan regulasi tersebut dilanjutkan.

Menurut Yulius, pembentukan peraturan daerah harus mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan.

“Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.

BACA JUGA
Dalam agenda pemerintahan lainnya, Gubernur Yulius Selvanus juga meminta penyuluh pertanian mewaspadai El Niño ekstrem yang berdampak pada kekeringan di sejumlah wilayah Sulut.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak secara terpadu.

Pencegahan dan Pemulihan Korban Jadi Perhatian

Gubernur Yulius menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kekerasan terjadi.

Upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban juga perlu mendapat perhatian agar penyelenggaraan layanan berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.

Karena itu, Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan berbagai upaya tersebut.

BACA JUGA
Dalam agenda pemerintahan lainnya, Pemprov Sulut menyiapkan bantuan keuangan partai politik 2026 dan meminta penyalurannya dipercepat dengan tetap memperhatikan ketentuan serta akuntabilitas.

Yulius juga menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi perempuan dan anak tidak hanya berada pada satu pihak.

Menurutnya, perlindungan harus menjadi tanggung jawab bersama agar korban memperoleh layanan yang layak serta terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi.

Dukungan Pemprov Sulut terhadap Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Dengan pembahasan lebih lanjut, rancangan regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih terkoordinasi serta berkelanjutan di Sulawesi Utara.