BOLMONG — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan program keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026.
Informasi itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang ditandatangani Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., atas nama Bupati Bolaang Mongondow, di Lolak, 20 Agustus 2026.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 973.2/478.1-Bapenda tertanggal 3 Agustus 2026 perihal keringanan pajak.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tunggakan PKB Motor hingga 200cc Dibebaskan 100 Persen
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan sejumlah bentuk keringanan pajak kendaraan.
Salah satunya berupa pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua 200cc ke bawah.
Selain itu, terdapat pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Dalam surat, ketentuan tersebut dituliskan berlaku untuk kendaraan roda dua 200cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda PKB.
Program lainnya berupa pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama untuk faktur kendaraan tahun 2025.
Tak hanya itu, pemerintah memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat. Program tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama PT Jasa Raharja.
OPD, Camat hingga Sangadi Diminta Sebarluaskan Informasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sangadi/lurah di wilayah Bolmong membantu menyebarluaskan program tersebut.
Informasi keringanan pajak diminta diteruskan kepada ASN, tenaga kontrak/non-ASN, perangkat desa, masyarakat, serta wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat melihat media sosial Bapenda Provinsi Sulawesi Utara.
Wajib pajak juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor bersama SAMSAT di wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperoleh informasi mengenai program tersebut.