MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan Rp1.753.068.000 untuk bantuan keuangan kepada sembilan partai politik pada Tahun Anggaran 2026.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menginstruksikan jajaran Pemprov Sulut mempercepat proses administrasi dan penyaluran bantuan tersebut.

Instruksi itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).

Menurut materi resmi, bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan kelembagaan partai politik, pendidikan politik, serta tata kelola bantuan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Bantuan keuangan partai politik dalam materi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut mengatur antara lain keuangan partai politik serta tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus juga mengungkap utang Pemprov Sulut ke Boltim saat menghadiri Safari Ramadhan di daerah tersebut.

Yulius Minta Proses Cepat dan Akuntabel

Yulius menekankan proses penyaluran bantuan harus berjalan cepat, tepat sasaran, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan tahapan administrasi dengan tetap menjaga kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” kata Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara Johnny Alexander Suak, SE, MSi.

Menurut Johnny, bantuan tersebut juga berkaitan dengan pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.

BACA JUGA
Di luar dukungan terhadap pendidikan politik, Pemprov Sulut juga menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Total Bantuan Rp1,753 Miliar untuk Sembilan Partai

Nilai bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah, berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024.

Total bantuan untuk sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.

Rincian alokasi yang tercantum dalam materi adalah:

  1. PDI Perjuangan: Rp722.422.800

  2. Partai Golkar: Rp256.550.400

  3. Partai Demokrat: Rp199.333.200

  4. Partai NasDem: Rp193.828.800

  5. Partai Gerindra: Rp150.116.400

  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp78.934.800

  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp59.340.000

  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp47.136.000

  9. Partai Perindo: Rp45.405.600

Total keseluruhan tercatat Rp1.753.068.000.

Delapan Partai Hadiri Penandatanganan BAST

Sebanyak delapan partai politik menghadiri kegiatan penandatanganan BAST melalui unsur ketua, bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik.

Partai yang hadir yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.

Sementara itu, Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan bantuan keuangan serta Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA
Setelah rincian bantuan PKB, persoalan keuangan lain Pemprov Sulut dibahas melalui artikel tentang pinjaman PEN Sulawesi Utara yang masih membebani daerah.

Bantuan Diarahkan untuk Pendidikan Politik

Johnny menjelaskan bantuan keuangan tersebut diarahkan untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta kegiatan yang berkaitan dengan kualitas kehidupan demokrasi.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Pemprov Sulut juga menyatakan komitmen membangun hubungan kelembagaan dengan seluruh partai politik dalam konteks stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan daerah.