Waktu.news, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi membatalkan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 19–21 Oktober 2026.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut diminta kembali menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) mulai Senin, 19 Oktober 2026.
Pembatalan FWA ASN Sulawesi Utara ini menyusul penilaian pemerintah daerah bahwa kondisi ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) telah kembali normal.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5885/SEKR-BKD tentang Pembatalan Pelaksanaan Flexible Working Arrangement bagi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Manado pada 18 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., menandatangani dokumen itu atas nama Gubernur Sulawesi Utara.
Pembatalan FWA Menyesuaikan Kondisi BBM
Sebelumnya, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5876/SEKR-BKD tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat edaran terdahulu mengatur penerapan sistem kerja fleksibel selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.
Namun, pemerintah provinsi kemudian menyesuaikan kebijakan tersebut setelah menilai pasokan dan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Utara telah kembali normal.
Melalui surat edaran terbaru, pemerintah membatalkan pelaksanaan FWA dan menginstruksikan ASN kembali bekerja dari kantor sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Meski demikian, surat edaran pembatalan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci indikator teknis yang menjadi dasar penilaian bahwa ketersediaan dan distribusi BBM telah normal.
Kabupaten dan Kota Diminta Menyesuaikan Kebijakan
Pembatalan FWA tidak hanya menjadi perhatian perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi. Pemprov Sulut juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjuti perubahan kebijakan tersebut.
Para bupati dan wali kota diminta menyesuaikan pengaturan kerja ASN di instansi masing-masing serta menyampaikan perubahan tersebut kepada seluruh jajaran pegawai.
Langkah ini bertujuan menyelaraskan pelaksanaan sistem kerja pemerintahan daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah provinsi.
Sementara itu, para kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemprov Sulut diminta memastikan ASN kembali menjalankan tugas dari kantor.
Pemerintah menekankan pentingnya kelancaran administrasi, pencapaian target kinerja, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengatur kembali lokasi pelaksanaan tugas, surat edaran tersebut mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, jam kerja, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan pembatalan tersebut, sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sulut kembali menggunakan pola WFO mulai 19 Oktober 2026. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.