Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

8 Poin Himbauan Kapolres Bolmut Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Advertisement

Waktu.news | Kapolres Bolmut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Purwidiarso, SH SIK mengeluarkan imbauan dalam dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Imbauan Kapolres Bolmut ini dalam rangka menciptakan suasana kondusif di KotaMania di masa pandemik Covid-19.

Advertisement

Rilis AKBP Wahyu Purwidiarso, SH SIK, Minggu (20/12/2020) siang menjelaskan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat Bolmong Utara agar menciptakan suasana yang aman serta kondusif mejelang perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berikut 8 Poin Himbauan Kapolres Bolmut Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

  1. Tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan baik ditempat ibadah, pasar dan tempat umum dengan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun).
  2. Senantiasa bersama- sama menjaga situasi aman dan tertib ditengah Pandemi Covid-19 agar tercipta suasana yang kondusif sehingga selama perayan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dapat berjalan dalam suasana damai.
  3. Dilarang membunyikan petasan, mercon, meriam bambu atau sejenisnya yang bunyi meledakannya dapat mengganggu ketenangan warga, membahayakan diri sendiri, serta orang lain dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
  4. Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan bisa merenggut nyawa manusia maka diharapan kepada seluruh masyarakat yang berkendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya pada saat malam pergantian tahun tidak boleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi minuman keras dan menggunaan narkoba.
  5. Hindari perbuatan yang melanggar hukum dan penyakit masyarakat lainnya seperti judi, narkoba, miras, prostitu, sajam, kenalpot racing dan premanisme yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
  6. Apabila mendapati orang yang melakukan tindak pidana atau mengganggu keamanan tidak dibenarkan main hakim sendiri, tetapi melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat dan menyerahkan pelaku untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku atau dapat menghubungi kantor polisi terdekat.
  7. Pada saat malam pergantian tahun dilarang membuat acara kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan orang diharapkan dilakukan di rumah saja bersama anggota keluarga.
  8. Bagi para pelaku usaha rumah makan dan cafe serta tempat hiburan malam lainnya mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Jika Nanti ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ini semua dilakukan semata mata untuk menjaga agar masyarakat Bolaang Mongondow Utara tidak terpapar Covid-19″ tegas pria Lulusan AKABRI tersebut. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button