Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati (Wabup) Argo Vinsensius Sumaiku membantah berbagai isu yang menyebut pemerintah daerah tidak berpihak kepada masyarakat penambang tradisional maupun adanya keretakan hubungan di antara keduanya.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Senin (24/8/2026) siang, Oskar menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kepentingan penambang tradisional bukan sekadar janji politik.

Menurutnya, salah satu langkah awal yang dilakukan setelah dirinya bersama Argo dilantik adalah memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat di Boltim melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.

Iklan

Sebagai bukti, Oskar memperlihatkan dokumen rekomendasi pengusulan WPR di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Boltim mengusulkan sebanyak 93 titik WPR yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Panang, Simbalang, Lanut, dan Tobongon.

BACA JUGA
Selain memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat melalui usulan WPR, Oskar menegaskan keberpihakan pemerintah daerah melalui Perubahan APBD 2026 Boltim yang mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Saat menunjukkan dokumen tersebut, Oskar menjelaskan bahwa usulan 93 titik WPR tersebut disampaikan pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM sebagai upaya memberikan kepastian legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat.

"Kami, saya dan Pak Argo mengusulkan 93 titik ke kementerian ESDM, dan kebetulan saya menghadap langsung. Dokumennya ada semua, tanggalnya, bahkan petanya ada," ucap Oskar sembari menunjukkan bundel dokumen.

Oskar kemudian menegaskan bahwa pengusulan tersebut menjadi salah satu bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya para penambang tradisional yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas.

"Jadi kalau ada yang mengatakan saya dan Pak Argo tidak pro rakyat, justru di masa saya dan Pak Argo mengusulkan 93 titik WPR, supaya yang kemarin-kemarim dianggap ilegal, itu menjadi legal," tambahnya.

BACA JUGA
Rincian persetujuan WPR tersebut, termasuk 25 blok di Boltim dari total 63 blok, dibahas dalam artikel tentang pujian Oskar kepada perjuangan Gubernur Sulut.

Namun, Oskar menjelaskan belum seluruh usulan tersebut dapat disetujui oleh pemerintah pusat. Ia menyebut, dari total 93 titik yang diusulkan, baru 25 titik yang telah mendapatkan persetujuan.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah lokasi seperti Panang, Simbalang, Lanut, dan Tobongon belum dapat disetujui karena berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

“Panang berada dalam IUP PT ASA, Simbalang masuk IUP BTPR, Lanut menunggu pascatambang JRBM berakhir, sementara Tobongon masuk dalam konsensi JRBM,” jelas Oskar.

Meski demikian, Oskar menegaskan belum disetujuinya sejumlah titik tersebut bukan berarti peluang telah tertutup.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Boltim terus melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terhadap kendala yang ada agar lokasi-lokasi tersebut tetap memiliki peluang memperoleh status sah untuk menambang dan saat ini tengah diupayakan dengan pola yang berbeda.

Oskar mengatakan pemerintah daerah juga tengah mengupayakan alternatif penyelesaian bagi lokasi-lokasi yang belum dapat ditetapkan sebagai WPR. Salah satu skema yang disebutnya adalah pola plasma seperti yang telah diterapkan di Kalimantan.

"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat tidak usah terpengaruh dengan isu-isu. Saya dan Pak Argo konsisten akan memperjuangkan langkah-langkah kalaupun B gagal maka langkah apa yang kami akan lakukan. Contohnya sistim plasma seperti yang ada di Kalimantan, nah proses itu sudah kami sampaikan, dan tinggal menunggu waktu untuk di bahas di Jakarta. Ini sifatnya usulan tetapi tetap kami akan upayakan," terangnya.

Senada dengan Bupati, Wabup Argo Vinsensius Sumaiku menambah bahwa pengusulan 93 titik WPR dilakukan tidak lama setelah dirinya bersama Oskar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim.

"Ketika kami dilantik, dalam waktu satu bulan kami sudah mengusulkan. Ini buktinya kami mengusulkan Tanggal 21 Maret 2025. Kami dilantik tanggal 20 Februari, dalam waktu satu bulan kami mengusulkan 93 titik WPR. Apakah itu bukan bukti, apakah itu tidak berpihak kepada masyarakat? Ini data-datanya," tambah Argo menunjukkan dokumen.

Selain soal keberpihakan terhadap penambang tradisional, Argo juga membantah isu yang menyebut hubungannya dengan Bupati Oskar Manoppo tidak lagi harmonis dan berjalan sendiri-sendiri.

Argo menegaskan dirinya bersama Bupati tetap menjalankan roda pemerintahan dan fokus menunaikan amanah yang diberikan masyarakat Bolaang Mongondow Timur.

Menurut Argo, isu mengenai hubungan dirinya dengan Bupati tersebut justru berpotensi memengaruhi situasi pemerintahan jika dibiarkan berkembang. Ia menyebut ada pihak tertentu yang berupaya memprovokasi dirinya dan Bupati.

"Kepada warga masyarakat Bolaang Mongondow Timur, saya mau sampaikan bahwa kami sedang baik-baik saja, saya dan Pak Bupati. Saya mengamati bahwa ada segelintir orang yang hari ini ingin memprovokasi saya dan Pak Bupati," kata Argo.

Argo menegaskan bahwa dirinya bersama Bupati tidak ingin terpengaruh oleh isu yang berkembang dan memilih tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan serta program yang telah menjadi komitmen keduanya kepada masyarakat.

"Yang menjadi prioritas kami adalah bekerja untuk rakyat. Amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya agar visi dan misi yang kami bawa dapat tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Boltim," ujarnya. (aah)