Sengkarut status tanah Panang di Dusun V Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menjadi perhatian. Salah satunya adalah tokoh muda sekaligus penggiat media sosial, Sudirta Lasabuda.
Sudirta mempertanyakan apakah seluruh persoalan yang muncul saat ini patut dibebankan kepada Bupati Boltim Oskar Manoppo, mengingat sejumlah peristiwa penting terkait riwayat lahan tersebut terjadi sebelum Oskar memimpin Boltim.
Ia menilai, riwayat lahan Panang perlu dibuka secara transparan, terutama terkait berakhirnya HGU PT Kebondian Tapaibikin, status tanah yang kemudian terindikasi terlantar, hingga terbitnya IUP PT Arafura Surya Alam (ASA) pada 2013 yang mencakup wilayah Perkebunan Panang.
Menurut Sudirta, pernyataan salah satu tokoh sekaligus mantan pejabat Boltim yang menyebut Panang merupakan eks HGU dan tidak dapat diperjualbelikan perlu dilihat bersama dengan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Boltim mengenai riwayat HGU PT Kebondian Tapaibikin.
Ia mengatakan, jika Panang memang merupakan bagian dari eks HGU PT Kebondian Tapaibikin sebagaimana pernyataan tokoh tersebut yang diberitakan sejumlah media, maka terdapat rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik secara transparan.
“Kalau misalnya Panang merupakan bagian dari eks HGU seperti yang disampaikan tokoh yang saya baca di salah satu media, maka ada hal yang menjadi tanda tanya besar. HGU itu kan berakhir pada 2010, kata Kepala Pertanahan. Kemudian pada 2012 masuk tanah terindikasi terlantar. Tetapi jangan lupa, ada data yang menunjukkan pada 2013 IUP PT ASA terbit dan mencakup wilayah Panang,” kata Sudirta, Rabu (26/8/2026).
Bagi Sudirta, rangkaian waktu tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan status lahan Panang tidak muncul hanya pada masa pemerintahan sekarang. Ia mempertanyakan siapa yang memimpin Boltim ketika HGU berakhir, tanah tersebut terindikasi terlantar, hingga IUP PT ASA terbit pada 2013.
“Pertanyaannya kemudian, siapa yang menjadi bupati ketika HGU itu berakhir, siapa yang memimpin Boltim ketika status tanah tersebut masuk dalam basis data tanah terindikasi terlantar, dan siapa juga yang memimpin ketika IUP ASA terbit pada 2013?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan pada pemerintahan tertentu. Namun, kronologi tersebut dinilai penting agar publik dapat memahami proses yang melatarbelakangi munculnya persoalan status tanah Panang saat ini.
“Ini bukan soal menunjuk siapa yang salah. Kalau masyarakat mempertanyakan kejelasan status tanah Panang, kita harus melihat sejarahnya. HGU berakhir pada 2010, kemudian tanah terindikasi terlantar pada 2012, lalu pada 2013 muncul IUP PT ASA yang mencakup Panang. Saya kira ini harus diketahui publik,” katanya.
Sudirta menilai persoalan tersebut sangat penting karena Panang kini telah berkembang menjadi kawasan tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat. Di sisi lain, status lahan tersebut masih diperdebatkan, apakah merupakan eks HGU atau bukan.
“Katakanlah Panang memang eks HGU, bagaimana prosesnya setelah HGU berakhir? Kemudian bagaimana status tanah itu ketika masuk dalam basis data tanah terindikasi terlantar hingga akhirnya masuk dalam IUP PT ASA pada 2013? Menurut saya, pertanyaan-pertanyaan ini yang harus terjawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Boltim tetap memiliki tanggung jawab untuk mencari penyelesaian atas persoalan Panang. Namun, tanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, kata Sudirta, tidak otomatis berarti seluruh rangkaian keputusan dan peristiwa pada masa sebelumnya menjadi tanggung jawab pribadi kepala daerah sekarang.
“Jadi, secara subjektif saya mau katakan, Pak Oskar juga tidak bisa serta-merta kita anggap sebagai pihak yang seolah menyebabkan seluruh persoalan ini, hanya karena dianggap atau dinilai membenarkan pernyataan Ketua Dewan bahwa tidak ada HGU di Panang. Tetapi sebagai bupati yang sekarang, tentu saya pun berharap Pak Oskar memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan Panang sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya,” katanya.
Sudirta berharap penilaian terhadap Bupati Oskar dilakukan berdasarkan kronologi dan periode pemerintahan masing-masing. Menurutnya, jika sengkarut Panang hendak dipandang sebagai sebuah persoalan yang harus dipertanggungjawabkan, maka perlu dilihat terlebih dahulu siapa yang mengambil keputusan dan kapan keputusan tersebut dibuat.
“Jadi kalau sengkarut Panang ini kita istilahkan sebagai sebuah ‘dosa’, maka kita juga harus melihat siapa melakukan apa dan kapan dilakukan. Jangan sampai kita malah menghakimi seseorang agar menanggung seluruh akibat dari keputusan yang justru berasal dari masa sebelum dia tanpa terlebih dahulu membuka fakta,” ujar Sudirta.
Sudirta menambahkan, polemik Panang saat ini seharusnya juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membuka rangkaian sejarah status lahan tersebut secara transparan. Terlebih, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut klaim eks HGU, tetapi juga berkaitan dengan IUP PT ASA, keberadaan permukiman warga, aktivitas masyarakat, dan rencana relokasi.
“Yang harus dibuka adalah fakta-faktanya. Kalau memang ada keterkaitan antara eks HGU dengan Panang, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah tersebut setelah HGU berakhir hingga akhirnya masuk dalam cakupan IUP PT ASA,” katanya. (aah)