✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
Nasional

BKN Terbitkan Aturan Baru Terkait Pencantuman Gelar Akademik ASN

BKN Beri Kemudahan ASN Cantumkan Gelar Pendidikan Terbaru

Advertisement

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pencantuman gelar akademik dan vokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan ASN meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjutan yang berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru BKN

Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini dibuat demi mendukung efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN. Dengan pencantuman gelar secara resmi, diharapkan ASN dapat lebih mudah dalam peningkatan karier dan kompetensinya.

Advertisement

“Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin proses pencantuman gelar akademik atau vokasi bagi ASN lebih sederhana, efektif, dan efisien,” jelas Prof. Zudan seperti dilansir dari laman resmi BKN, Selasa (11/03/2025).

Prosedur Pencantuman Gelar untuk ASN

Ketentuan baru mengenai pencantuman gelar ASN dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN, yang isinya sebagai berikut:

Advertisement
  • ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional BKN.
  • Pengajuan harus dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
  • Ijazah yang dicantumkan harus resmi dan sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • ASN pemilik ijazah bertanggung jawab penuh secara administrasi, perdata, dan pidana atas keaslian ijazah tersebut.

Pengunduran Jadwal Pengangkatan CASN Tahun 2024

Selain kebijakan baru pencantuman gelar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga mengumumkan pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

  • CPNS 2024 diangkat serentak pada 1 Oktober 2025.
  • Pengangkatan PPPK (Tahap 1 dan Tahap 2) dilakukan serentak pada 1 Maret 2026.

Alasan Pengunduran Pengangkatan CASN

Menurut KemenPANRB, ada beberapa alasan penting di balik pengunduran jadwal ini, yaitu:

  • Menyeragamkan tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN di semua instansi pemerintah.
  • Memerlukan penyelarasan tambahan terkait formasi jabatan dan lokasi penempatan ASN.
  • Beberapa instansi masih perlu waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan.
  • Optimalisasi usulan formasi yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan SDM ASN yang lebih tertib, transparan, dan terorganisir secara nasional.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button