BOLSEL — BNNP Sulawesi Utara membongkar dugaan jalur sabu Palu-Bolsel dengan barang bukti bersih 14,8718 gram.
Tim Pemberantasan BNNP Sulut melakukan penindakan di Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu, 5 Juli 2026.
Aparat menetapkan pasangan suami istri berinisial IB dan HM sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Artikel Terkait
Di luar perkara narkotika ini, data mengenai kasus cerai terbanyak Sulawesi Utara 2025 mencatat Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai wilayah dengan 450 perceraian.
Sabu tersebut diduga berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, lalu dibawa menuju Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Petugas awalnya mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL, dan TW sekitar pukul 16.10 Wita.
Mereka berada di depan rumah IB di Dusun II, Desa Pintadia, ketika tim melakukan penindakan.
Artikel Terkait
Selain penindakan di Bolsel, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kotamobagu mencakup perkara pidana yang telah inkrah, termasuk sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Penyidik kemudian memeriksa seluruh pihak untuk mengetahui asal dan kepemilikan barang tersebut.
BNNP Dalami Perjalanan Sabu dari Palu ke Bolsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan milik HM.
IB juga mengaku mendapat perintah dari HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu.
Artikel Terkait
Di ranah politik Sulawesi Utara, pembahasan revisi Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara 2026 memasuki fase krusial dengan isu kehadiran daring dan dinas luar negeri.
Selanjutnya, paket itu diduga dibawa menggunakan taksi gelap dari Sulawesi Tengah menuju Bolsel.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian pengembangan dugaan jalur sabu Palu-Bolsel oleh penyidik.
Kepala BNNP Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan pengungkapan itu menyasar mata rantai narkotika lintas daerah.
Aparat berupaya mencegah masuknya narkotika dari luar Sulawesi Utara menuju berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Menurut BNNP, barang bukti sabu dalam kasus ini memiliki berat bersih mencapai 14,8718 gram.
Petugas membagi barang bukti tersebut untuk kebutuhan pemeriksaan, persidangan, dan pemusnahan.
Sebanyak 0,6362 gram dialokasikan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut.
Kemudian, 1,0053 gram disiapkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Sementara itu, sebanyak 13,2297 gram lainnya dijadwalkan untuk proses pemusnahan sesuai tahapan hukum.
Pembagian tersebut tetap menjadi bagian dari penanganan barang bukti dalam penyidikan perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka.
Sumber perkara menyebut keduanya merupakan pasangan suami istri.
Adapun SL dan TW tidak disebut sebagai tersangka dalam informasi yang tersedia.
Karena itu, status hukum keduanya tidak dapat disamakan dengan IB dan HM.
Pasutri Terancam Hukuman Berat
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.
IB dan HM menghadapi Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan subsider dalam penanganan perkara tersebut.
Pasal yang digunakan mencakup Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut disebut telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik mengaitkan perkara dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Ancaman tersebut mencakup penjara seumur hidup atau pidana penjara antara enam hingga 20 tahun.
Selain pidana badan, ketentuan yang disangkakan juga memuat ancaman denda paling banyak kategori VI.
Namun, status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan jalur sabu Palu-Bolsel juga belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
BNNP Sulut masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
BNNP Buru Mata Rantai Lain
Penyidik kini mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pemasok, kurir, maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Fokus tersebut penting karena paket narkotika diduga menempuh perjalanan lintas provinsi sebelum mencapai Bolsel.
Pergerakan dari Palu menuju Bolaang Mongondow Selatan menunjukkan pola distribusi yang perlu mendapat perhatian aparat.
Karena itu, BNNP Sulut berupaya memetakan jaringan di balik dugaan jalur sabu Palu-Bolsel.
Pengungkapan tersebut juga menunjukkan potensi Bolsel menjadi tujuan peredaran narkotika dari luar Sulawesi Utara.
Aparat masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui apakah kasus ini terhubung dengan jaringan yang lebih besar.
Selain sumber barang, penyidik perlu menelusuri pola pengiriman serta pihak yang mengatur distribusinya.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai sebelum narkotika mencapai pengguna.
Hampir 15 gram sabu dalam kasus ini menjadi titik awal untuk membuka kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Namun, BNNP belum menyampaikan identitas pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik juga belum menyatakan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi di luar Bolsel.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting untuk memperjelas struktur distribusi narkotika tersebut.
BNNP Sulut menegaskan upaya pemberantasan tidak berhenti setelah aparat menyita barang bukti.
Penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam strategi memutus peredaran narkoba.
Pada akhirnya, pengungkapan jalur sabu Palu-Bolsel membuka indikasi pergerakan narkotika lintas provinsi menuju Sulawesi Utara.
BNNP Sulut kini terus mendalami perkara untuk mencari kemungkinan mata rantai lain di balik distribusi tersebut.