Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan letak eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebondian setelah dokumen yang diterima dari BPN Pusat tidak memuat titik koordinat berbasis GPS.

Hal ini dilakukan menyusul adanya polemik klaim status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan.

Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, mengatakan verifikasi lapangan diperlukan karena dokumen HGU yang baru diterima pihaknya hanya memuat gambar situasi dan koordinat lokal tanpa referensi pemetaan modern seperti yang digunakan saat ini.

Iklan

Menurut Candra, dokumen tersebut berisi gambar situasi, ukuran bidang tanah, nama pemegang hak, serta koordinat lokal yang digunakan pada masa penerbitan HGU.

“Saat ini kan kita belum punya koordinatnya, nda tahu di mana itu eks HGU. Jadi, nanti, kalau sudah kita lakukan penataan, itu baru bisa ketahuan bahwa memang di situ ada," kata Candra di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.

BACA JUGA
Baca juga informasi Kantor Pertanahan Boltim mengenai HGU Kebondian di Kotabunan yang belum diketahui lokasi pastinya.

Candra menerangkan BPN Boltim perlu melakukan penataan untuk mencocokkan data dalam dokumen lama dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, rencana tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan.

Candra mengungkapkan, kegiatan penataan bergantung pada ketersediaan anggaran dan harus diprogramkan terlebih dahulu.

“Kami itu harusnya melaksanakan penataan. Kita malaksanakan itu tergantung dari anggaran yang ada, karena setiap kegiatan pasti kan harus ada anggaran. Di DIPA ada nda anggaran penataan itu? RABnya, Gugus Tugas Reforma Agraria harus ada," ujarnya.

"Macam saya tahun ini, dari tahun 2025 sampai sekarang, saya di akhir tahun masuk, 2025, sekarang tidak ada anggaran (anggaran dari BPN Pusat) itu untuk penataan ini. Nah ini mau tata Kabondian nanti, kita lagi berpikir mau ambil di mana ini uang (anggaran)," sambunganya. (aah)