Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Diduga Terlibat Cabul, Oknum ASN di Boltim Bakal Kena Hukuman Seumur hidup

Advertisement

Tutuyan – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara terkait dengan kasus tidak bermoral yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur.

Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial SM (46) di wilayah Modayag oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boltim.

Advertisement

SM diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia dibawah umur dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Arist, tersangka SM layak diberikan hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, perbuatan tersebut dilakukannya pada anak yang tidak lain adalah Anak sambungnya sendiri, sehingga tersangka pantas diberikan hukuman tambahan.

Advertisement

“Saya kira kasus kejahatan seksual seperti itu ancamannya adalah 20 tahun dan bisa seumur hidup,” ucap Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/06/2021).

Dalam pembicaraannya, Arist meminta pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur yang tengah menangani kasus kejahatan seksual tersebut, agar menerapkan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mengapa seumur hidup, karena ditambahkan 1/3 dari hukuman utamanya,” jelas Sirait.

Kasat Reskrim Polres Boltim, Sahroni Derasyid, S.IP ketika ditemui media ini menerangkan, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada SM, dan saat ini berada di Polsek Kotabunan.

Advertisement

“Sudah tersangka. Mana mungkin kita nahan orang kalau belum tersangka. Kalau sudah ditahan, berarti dia sudah tersangka,” terang Sahroni Derasyid.

Tersangka lanjut Sahroni, dikenakkan pasal tunggal Undang-undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, jika tersangka merupakan ayah sambungnya, maka hukumnya akan lebih tinggi.

“Kita kenakkan pasal 81 ayat 3, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sahroni. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button