Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
29 Juni 2021, 03:38
WITA
WN-20210629-000608
Diduga Terlibat Cabul, Oknum ASN di Boltim Bakal Kena Hukuman Seumur hidup
Tutuyan - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara terkait dengan kasus tidak bermoral yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur. Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial SM (46) di wilayah Modayag oleh Satuan Reserse Krimina
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
29 Juni 2021, 03:38
WITA
2
menit baca
3.613 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara terkait dengan kasus tidak bermoral yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur.
Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial SM (46) di wilayah Modayag oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boltim.
SM diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia dibawah umur dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arist, tersangka SM layak diberikan hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, perbuatan tersebut dilakukannya pada anak yang tidak lain adalah Anak sambungnya sendiri, sehingga tersangka pantas diberikan hukuman tambahan.
“Saya kira kasus kejahatan seksual seperti itu ancamannya adalah 20 tahun dan bisa seumur hidup," ucap Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/06/2021).
Dalam pembicaraannya, Arist meminta pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur yang tengah menangani kasus kejahatan seksual tersebut, agar menerapkan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mengapa seumur hidup, karena ditambahkan 1/3 dari hukuman utamanya," jelas Sirait.
Kasat Reskrim Polres Boltim, Sahroni Derasyid, S.IP ketika ditemui media ini menerangkan, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada SM, dan saat ini berada di Polsek Kotabunan.
"Sudah tersangka. Mana mungkin kita nahan orang kalau belum tersangka. Kalau sudah ditahan, berarti dia sudah tersangka," terang Sahroni Derasyid.
Tersangka lanjut Sahroni, dikenakkan pasal tunggal Undang-undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, jika tersangka merupakan ayah sambungnya, maka hukumnya akan lebih tinggi.
"Kita kenakkan pasal 81 ayat 3, ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Sahroni. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Diduga Terlibat Cabul, Oknum ASN di Boltim Bakal Kena Hukuman Seumur hidup
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210629-000608
Kode verifikasi: ABD4FD51C354
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.