Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo memperkuat pengawasan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengujian cepat atau rapid test kit terhadap residu pestisida dan formalin pada sejumlah komoditas pangan.

Pengawasan berlangsung pada 18 hingga 21 Agustus 2026 di empat lokasi yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Iklan

Petugas melakukan pemeriksaan di lapak buah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan Pasar Bube Baru, Kabupaten Bone Bolango.

Pengawasan juga menyasar Pasar Moluo Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara serta Pasar Telaga di Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA
Sementara itu, artikel mengenai pengembangan tanaman pangan di Bintauna membahas langkah strategis pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Rapid test menjadi langkah deteksi awal untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan bahan berbahaya atau cemaran kimia, khususnya residu pestisida dan formalin.

Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Gorontalo

Kepala DKPTPH Provinsi Gorontalo Muljady D. Mario mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pengawasan pre market dan post market selanjutnya akan dilaksanakan UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP).

BACA JUGA
Di luar pengawasan pangan, informasi tentang pemutihan pajak kendaraan Gorontalo memuat kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya hingga 31 Agustus.

UPTD BPMKP bertindak sebagai pelaksana teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Gorontalo.

“Dengan penguatan peran UPTD BPMKP sebagai pelaksana teknis OKKPD, diharapkan kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, berkelanjutan dan berbasis risiko, mulai dari penjaminan sebelum Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beredar hingga pengawasan terhadap pangan segar yang beredar lintas kabupaten/kota,” ujar Muljady, Senin (24/8/2026).

Penguatan tersebut mencakup penjaminan sebelum Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beredar hingga pengawasan terhadap pangan yang telah berada di pasaran.

Pengawasan Juga Jadi Sarana Edukasi Pedagang

Kepala Bidang Kerawanan, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Irawati Hz. Adam menjelaskan pengawasan di pasar tradisional tidak hanya berfokus pada pengujian.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha serta pedagang mengenai pentingnya menyediakan pangan yang aman dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Pengawasan keamanan pangan segar di peredaran memiliki peran penting karena pangan yang telah sampai pada tahap distribusi dan perdagangan merupakan bagian dari rantai pangan yang langsung berhubungan dengan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan post market diperlukan untuk memastikan produk yang beredar tetap memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan,” kata Irawati.