Sebanyak 36 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. Akibatnya, sejumlah program pelayanan masyarakat hingga pembayaran honor kader desa terancam berhenti.
Penyebabnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I tidak disampaikan tepat waktu, sehingga sistem penyaluran dana dari pemerintah pusat otomatis terblokir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim, Rahman Hulalata, menegaskan pemblokiran tersebut merupakan konsekuensi kebijakan fiskal nasional.
“Sebenarnya ini lebih ke keuangan. Jadi yang eksekusi ini kan Menteri Keuangan. Kalau bagi kami sih tidak ada persoalan,” kata Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Rahman menjelaskan, pemblokiran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir penyampaian LPJ Tahap I pada 17 September 2025.
Namun, ia mengatakan bahwa koaturan tersebut langsung diberlakukan tanpa sosialisasi, sehingga banyak desa tidak sempat menyesuaikan diri.
“Di situ dijelaskan bahwa bagi desa yang terlambat memasukan laporan tahap I dan pengusulan tahap II sampai bulan September, itu dananya langsung diblokir,” ujarnya.
“Padahal PMK itu nanti kita tahu hari ini, hari ini juga langsung diblokir. Jadi desa tidak punya kesempatan, tidak tersosialisasikan lebih dulu,” sambung Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan, Dari total 81 desa di Boltim, hanya 45 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II. Sebanyak 36 desa lainnya langsung tertutup akses sistem penyaluran.