SULAWESI UTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan VAP, mantan Bupati Minahasa Utara, Senin (31/8/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penahanan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., dalam jumpa pers seusai pemeriksaan.
VAP sebelumnya tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang sejak 12 September 2024.
Menurut Kejati Sulut, status DPO tersebut berlangsung hampir dua tahun sebelum VAP akhirnya ditangkap melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
Kejati Sulut Uraikan Dugaan Modus Pengadaan Lahan
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Kejati Sulut menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp19,8 miliar.
Zein mengatakan VAP disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan subsider Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor.
“Pasal yang dilanggar ini adalah primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan subsider Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor,” kata Zein.
Menurut penjelasan penyidik, salah satu modus yang diduga dilakukan adalah mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Kejati Sulut juga menyebut lahan kurang lebih dua hektare milik tersangka dibayarkan menggunakan nama sekretaris tersangka seolah-olah sebagai pemilik tanah.
“Dengan tujuan tanah milik tersangka yang luasnya kurang lebih dua hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretarisnya seolah-olah sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp19,8 miliar,” ungkap Zein.
Penyidik juga menyatakan tanah yang dibeli tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Lahan tersebut disebut tidak berada dalam satu area terintegrasi dan tidak saling berhubungan dengan pembangunan rumah sakit.
Tiga Kali Dipanggil, Kemudian Masuk DPO
Zein menjelaskan dasar penyelidikan perkara tersebut adalah surat penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 07/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 atas nama VAP.
Menurutnya, setelah penetapan tersangka pada 13 Agustus 2024, penyidik melayangkan tiga panggilan pemeriksaan.
Panggilan dilakukan pada 14 Agustus, 23 Agustus, serta 3 September 2024. Kejati Sulut menyebut VAP tidak menghadiri ketiga panggilan tersebut.
“Pada saat penetapan tersangka tanggal 13 Agustus 2024, kita sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, tanggal 14 Agustus, 23 Agustus dan tanggal 3 September 2024, namun dia tidak pernah datang,” ujar Zein.
Kejati Sulut kemudian menerbitkan DPO terhadap VAP pada 12 September 2024.
“Jadi sudah hampir dua tahun tersangka ini melarikan diri atau DPO,” tegas Zein.
Dalam perkara pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis tersebut, Kejati Sulut juga menyebut telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai terpidana.
Setelah VAP ditemukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika, yang bersangkutan dibawa untuk pemeriksaan dan kemudian ditahan oleh Kejati Sulut.
Zein menambahkan, kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,8 miliar hingga kini belum dikembalikan.
“Kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar sepeserpun belum dikembalikan,” ungkapnya.