Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Jelang Pilkada Boltim 2024 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo Tak Bisa Lagi Otak-atik Pejabat Pemkab, Ini Sebabnya

Advertisement

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo sudah tidak bisa lagi melalukan rolling atau mengotak-atik jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.2.3/1577/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Advertisement

Edaran itu diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024 dan ditujukan kepada Gubernur atau Pj Gubenur, Bupati atau Wali Kota atau Pj Bupati atau Pj Wali Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang salah satunya adalah penekanan tentang larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau penjabat kepala daerah dalam melakukan pergantian Pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat lainnya di lingkup Pemda.

Advertisement

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini juga berlaku untuk Penjabat Gubernur dan Pj Bupati maupun Pj Wali Kota,” sebut poin 1 Ayat 2 dalam Surat Nomor 100.2.1.3 itu.

Disamping itu, ayat selanjutnya pada poin tersebut juga mengatur sangsi apabila para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri maju Pilkada dan atau penjabat kepala daerah melanggar ketentuan ayat 1 dan 2.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota,” sambung ayat 5 poin 1.

Pada poin lainnya, edaran tersebut juga menjelaskan alasan mengenai larangan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Pilkada.

Advertisement

Hal itu berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan Paslon Pilkada Serentak adalah tanggal 22 September 2024, sehingga penetapan Paslon Pilkada mulai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

“Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegas poin 3 isi surat rekomendasi itu. (aah/red)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button