Kapolres Kotamobagu Ingatkan Warga Tak Tergiur Dengan Investasi Bodong
Polres Kotamobagu Merilis Dugaan Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online
Kotamobagu, WAKTU.news – Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong berkedok apapun.
Hal ini ia sampaikan saat press ponference terkait investasi bodong berkedok arisan di halaman Mapolres Kota Kotamobagu, Rabu (25/05/2022) tadi.
“Jangan mudah terperdaya dengan tipu muslihat para tersangka investasi bodong, apalagi dengan iming-iming mendapatkan sejumlah Uang dua kali lipat dalam waktu singkat, jangan jadikan diri kita sebagai korban,” kata Irham.
Dugaan kasus penipuan jual-beli arisan online ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 serta Nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022.
Masing-masing terlapor yakni, owner arisan berinisial KM (21), sekaligus penanggung jawab serta dua orang admin reseller yakni IM dan AD.
Dari keterangan yang ada, dugaan investasi bodong ini terjadi sejak tahun 2020 hingga dengan Mei 2022. KM selaku owner arisan online, melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang yang tersebebar di beberapa desa atau kelurahan.
Media komunikasi yang mereka gunakan adalah aplikasi whatsapp, dalam bentuk grup. Owner bekerja sebagai pembuat list atau daftar arisan, sementara para administrasi bertugas untuk mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online.
Saat ini Polres Kota Kotamobagu tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM selaku Owner dan IM dan AD selaku Admin reseller serta saksi korban sebanyak 6 orang.
Para terlapor terancam pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” terangnya.
Diketahui, beberapa barang yang disita, yakni 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan ( SPJ ) serta tiga unit handphone iphone 11. (red)