KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kota Kotamobagu masih terus berjalan.
Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muliana Abdullah Halim mengatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Kasus Bawaslu di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak berhenti, masih berjalan. Tentunya kami sekarang masih menunggu perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan oleh auditor,” kata Tasjrifin.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (2/9/2026), didampingi Kasi Intel Julian Charles Rotinsulu dan Kasi Pidsus Ikram, S.H.
Hasil Audit Jadi Tahapan Penting
Tasjrifin menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penanganan perkara.
Menurutnya, apabila hasil audit telah tersedia dan tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan akan menentukan status perkara berdasarkan hasil penyidikan.
“Kita masih menunggu. Kalau memang sudah ada dan kami mengantongi dua alat bukti yang cukup, tentu kami akan menyatakan bahwa perkara itu merupakan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Setelah tahapan tersebut, Kejaksaan akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Tasjrifin mengatakan pihaknya menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
“Kira-kira target kita secepatnya. Kami terus berkoordinasi dan menanyakan bagaimana prosesnya,” katanya.
Kejari Terus Koordinasi dengan Auditor
Tasjrifin menjelaskan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri untuk perkara tertentu yang memerlukan keahlian atau kewenangan lembaga lain.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penegakan hukum yang objektif, berintegritas, adil, dan humanis.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 pada 2 September 2026 yang mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
“Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya selalu mengedepankan penegakan hukum yang objektif dan berintegritas,” tegas Tasjrifin.
Ia memastikan penanganan perkara akan berlanjut apabila tim telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Apabila alat bukti yang cukup telah dimiliki oleh tim yang menangani, pasti akan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Tasjrifin menambahkan Kejaksaan juga terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait dalam mendukung proses penanganan perkara.