KOTAMOBAGU – Sebanyak sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.

Jumlah tersebut terdiri dari delapan kepala bidang (Kabid) dan satu kepala dinas (Kadis).

Pemkot Kotamobagu kini masih mengkaji permohonan tersebut untuk menentukan langkah dan mekanisme yang harus ditempuh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kotamobagu Dra. Deevy Rumondor membenarkan adanya pengajuan dari sejumlah pejabat.

“Iya, suratnya sidah diajukan,” kata Deevy sebagaimana tertulis dalam materi sumber.

BACA JUGA
Di tengah kajian pengunduran diri pejabat, Pemkot Kotamobagu juga menegaskan kewajiban pembayaran THR Kotamobagu 2026 bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

BKPSDM telah menerima surat dari para pejabat tersebut. Setiap permohonan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Akan Periksa Alasan dan Prosedur

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan pemerintah masih perlu melihat secara menyeluruh alasan dan dasar setiap pengajuan pengunduran diri.

Pemkot juga akan mengkaji mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh sebelum mengambil keputusan.

“Sehingga akan dilihat terlebih dahulu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan.

BACA JUGA
Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu mendorong digitalisasi desa di Kotamobagu melalui Siskeudes untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Sumber menyebut pemerintah daerah juga perlu menyiapkan langkah antisipasi agar kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Jika permohonan pengunduran diri nantinya disetujui, Pemkot Kotamobagu akan menentukan mekanisme pengisian jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, jumlah pejabat yang telah mengajukan surat tercatat sembilan orang. Sumber menyebut jumlah itu masih berpotensi bertambah karena terdapat informasi mengenai pejabat lain yang disebut-sebut akan mengajukan permohonan serupa.