JAKARTA — Rencana kenaikan gaji kepala daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mulai mendapat perhatian DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional karena kebijakan efisiensi anggaran masih berjalan.

Iklan

Artikel Terkait
Keterbatasan ruang fiskal dalam pembahasan ini juga menjadi konteks bagi wacana Gaji PNS 2025 yang masih dikaji pemerintah.

Meski demikian, ia mengakui aturan mengenai hak keuangan kepala daerah sudah berusia sekitar 26 tahun.

Karena itu, evaluasi terhadap PP 109 Tahun 2000 tetap memiliki alasan yang kuat.

Namun, penyesuaian penghasilan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan nominal.

Artikel Terkait
Penilaian kinerja pemerintah daerah menjadi perhatian pula dalam Rekomendasi LKPJ DPRD Boltim, yang disampaikan melalui rapat paripurna sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Indrajaya menilai kenaikan gaji kepala daerah harus berkaitan langsung dengan kualitas kinerja masing-masing pemerintah daerah.

Fraksi PKB, menurut dia, pada prinsipnya tidak keberatan terhadap penyesuaian tersebut.

Syarat utamanya, pemerintah harus menggunakan indikator objektif untuk menentukan besaran kenaikan.

Pendekatan itu diharapkan mendorong kepala daerah meningkatkan pelayanan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Artikel Terkait
Pembahasan hak keuangan kepala daerah ini dapat dibandingkan dengan kepastian tidak ada pemotongan gaji ASN Sulut 2026, termasuk tunjangan, dalam kebijakan efisiensi daerah.

Kinerja Daerah Harus Jadi Dasar Penyesuaian Gaji

Indrajaya meminta pemerintah tidak memperlakukan kenaikan gaji kepala daerah sebagai hak finansial semata.

Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala daerah memegang tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran dan menjalankan pelayanan masyarakat.

Karena itu, penghasilan yang meningkat harus berjalan bersama tuntutan kinerja yang lebih tinggi.

Indrajaya mengusulkan sejumlah parameter untuk mengukur capaian setiap daerah.

Indikator pertama mencakup kualitas pelayanan publik yang masyarakat terima.

Selain itu, pemerintah dapat menilai kemampuan kepala daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel.

Pengelolaan APBD yang sehat menunjukkan kualitas perencanaan dan disiplin fiskal suatu daerah.

Tingkat kesejahteraan masyarakat juga dapat menjadi salah satu ukuran.

Pemerintah dapat melihat perkembangan kemiskinan, kesempatan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selanjutnya, keberhasilan menjalankan program strategis nasional dapat masuk dalam penilaian kinerja.

Dengan begitu, kenaikan gaji kepala daerah tidak berlaku hanya berdasarkan jabatan atau wilayah.

Daerah dengan capaian kuat dapat memperoleh penilaian yang berbeda dari daerah dengan kinerja rendah.

Namun, pemerintah perlu menyusun indikator yang transparan agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Metode penilaian juga harus menggunakan data yang dapat diverifikasi.

Selain itu, evaluasi perlu berlangsung berkala agar pemerintah dapat mengukur perubahan kinerja secara objektif.

Indrajaya berharap pendekatan berbasis hasil dapat meningkatkan orientasi kepala daerah terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat harus menjadi pihak yang merasakan manfaat dari perubahan kebijakan tersebut.

Kenaikan Gaji Disebut Bisa Mendukung Pencegahan Korupsi

Indrajaya juga mengaitkan kenaikan gaji kepala daerah dengan upaya memperkuat integritas pejabat daerah.

Menurutnya, tingkat kesejahteraan yang memadai dapat mengurangi sebagian tekanan yang berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan.

Namun, ia menegaskan peningkatan penghasilan tidak otomatis menghilangkan tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemerintah tetap membutuhkan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum tegas.

Transparansi anggaran harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi kebijakan dan penggunaan keuangan daerah.

Lembaga pengawasan juga harus menjalankan fungsi secara independen dan konsisten.

Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan pejabat berjalan bersama peningkatan akuntabilitas.

Indrajaya tidak ingin revisi aturan hanya menghasilkan tambahan penghasilan tanpa perubahan kinerja.

Sebaliknya, kebijakan harus mendorong pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi hasil.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal antarwilayah.

Daerah dengan pendapatan tinggi memiliki kemampuan berbeda dibandingkan daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat.

Karena itu, formula kenaikan gaji kepala daerah membutuhkan desain yang adil bagi seluruh wilayah.

Kebijakan tersebut juga tidak boleh mengganggu pembiayaan pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat.

Komisi II DPR Akan Kawal Revisi PP 109/2000

Komisi II DPR RI akan mengawal proses revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.

Indrajaya menilai pembahasan harus memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang akuntabel.

Selain pemerintah, DPR perlu menilai dampak fiskal sebelum aturan baru berlaku.

Evaluasi tersebut penting agar penyesuaian penghasilan tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi nasional.

Proses revisi juga perlu memperhatikan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.

Namun, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Menurut Indrajaya, tujuan akhirnya bukan sekadar menaikkan nominal penghasilan kepala daerah.

Ia ingin kebijakan mendorong pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan menghasilkan capaian nyata.

Karena itu, kenaikan gaji kepala daerah harus disertai mekanisme evaluasi serta pengawasan yang jelas.

Kepala daerah juga harus mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada masyarakat.

Jika pemerintah menerapkan konsep berbasis kinerja, indikatornya harus terbuka sejak awal.

Masyarakat kemudian dapat menilai hubungan antara tambahan penghasilan dan capaian kepala daerah.

Pada akhirnya, revisi PP 109/2000 harus menghasilkan kebijakan yang adil dan terukur.

Indrajaya berharap perubahan tersebut memperkuat kualitas pemerintahan, bukan sekadar meningkatkan hak finansial pejabat.