KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memperkuat perencanaan mitigasi dan penanggulangan bencana melalui penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026–2030.
Penyusunan dua dokumen tersebut dibahas dalam Diskusi Publik yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu Moh Agung Adati yang mewakili Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib. Materi sumber mencantumkan Weny Gaib sebagai Wali Kota Kotamobagu, dan informasi publik terkini pada tanggal yang sama juga menyebutnya dalam jabatan tersebut.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Agung Adati, pemerintah menekankan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Tidak ada satu instansi pun yang sanggup bekerja sendiri saat berhadapan dengan bencana,” kata Weny dalam sambutannya.
Menurutnya, diskusi publik penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kota Kotamobagu.
Peserta juga diminta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pengalaman, data, masukan, kritik yang membangun, serta solusi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Kegiatan diskusi publik ini bukan hanya sekadar memenuhi tahapan penyusunan dokumen, tetapi menjadi wadah bersama dalam membangun komitmen untuk menciptakan Kota Kotamobagu yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.
KRB Petakan Ancaman hingga Tingkat Risiko
Dalam laporan Sekretaris BPBD Kotamobagu, KRB 2026–2030 dijelaskan sebagai dokumen strategis yang memberikan gambaran berbasis kajian mengenai kondisi kebencanaan di Kota Kotamobagu.
Dokumen tersebut mencakup kajian terhadap ancaman, kerentanan, kapasitas, serta tingkat risiko bencana di setiap wilayah.
Hasil KRB diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi dan kebijakan penanggulangan bencana secara lebih terarah.
Sementara itu, RPB 2026–2030 diproyeksikan menjadi dokumen operasional sekaligus pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pelaksanaannya diarahkan agar berlangsung secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Portal resmi BPBD Kotamobagu juga menjelaskan bahwa unsur pelaksana BPBD memiliki fungsi koordinasi, penyusunan program, pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Libatkan Pemerintah, Aparat hingga Akademisi
Kepala Pelaksana BPBD Kotamobagu dalam materi sumber menyampaikan apresiasi atas arahan dan dukungan Wali Kota.
Ia berharap proses penyusunan KRB dan RPB dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi faktual wilayah Kota Kotamobagu.
Diskusi publik juga menghadirkan tenaga ahli sebagai pemateri serta unsur BPBD Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Danny S. Repi.
Pesertanya berasal dari berbagai unsur, antara lain camat, lurah, kepala desa, akademisi, Kodim 1303 Bolmong, Polres Kotamobagu, dan PMI Kotamobagu.
Hadir pula ESDM Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara, asosiasi UMKM, media massa, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya data dan perspektif dalam penyusunan KRB dan RPB.
Dokumen yang disusun juga diarahkan agar strategi penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi turut memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.