Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
13 Juni 2022, 13:05
WITA
WN-20220613-000992
Material Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Tombolikat Selatan Diduga Menggunakan Pasir Pantai
Tutuyan, WAKTU.news - Pengerjaan proyek peningkatan saluran irigasi tersier di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tak sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Proyek ini merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Direktorat Jenderal Sumber D
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
13 Juni 2022, 13:05
WITA
2
menit baca
3.558 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Pengerjaan proyek peningkatan saluran irigasi tersier di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Proyek ini merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (satu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2022 ini, dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Bersinar dengan nilai kontrak sebesar 195 juta rupiah.
Sayang, material pasir yang digunakan diduga adalah pasir pantai.
"Rata-rata pakai pasir pantai," ungkap salah seorang pekerja, Sarifudin Harus, saat diwawancarai waktu.news, beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, selain menggunakan pasir pantai, ukuran dan volume pekerjaan, sepertinya tidak sesuai spesifikasi pelaksanaan.
Bukan hanya itu, bahkan gaji atau upah para pekerja, pun disinyalir tak mengikuti acuan sebagaimana RAB.
Untuk upah seorang kepala bas, hanya dibayar 150 ribu rupiah per meter. Sementara, menurut keterangan Ketua Kelompok P3A Bersinar, gaji kepala bas adalah 175 ribu rupiah per meternya.
Parahnya, para pekerja harian (kenek) lainnya tidak diberi upah tersendiri, melainkan tanggungjawab dari kepala bas atau pemborong.
"Kalau Bas di hitung per meter. Dia dapat satu hari berapa meter, tergantung kenek (pekerja hariannya), rajin apa ndak," kata Hamlan Mokoginta.
Ia pun menjelaskan, bahwa material pasir yang mereka gunakan bukanlah pasir pantai, tetapi pasir dari muara sungai.
"Bahan-bahan, kami juga musyawarah dengan pendamping. Seandainya mereka katakan tidak bisa, kami juga tidak akan memaksakan. Kalau material muara boleh, asakan bukan pasir halus. Nanti kemudian plesteran, baru pakai pasir halus," jelasnya.
Keterangan dari ketua kelompok P3A bersinar itu, sepertinya terdapat sedikit perbedaan dengan penjelasan sekretarisnya yakni Ifdal Mokoagow. Dimana mulai dari kepala bas, tukang dan pekerja harian (tenaga pembantu) dibayar per orang.
"Jadi begini, ada pekerja dan ada tenaga lepas. kalau kepala bas, 175, tukang 150, kalau harian 120, itu tingkatannya," kata Ifdal Mokoagow, Senin (13/6/2022).
Meski demikian, Ifdal menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai RAB dan petunjuk pendamping dari kementerian, termasuk penggunaan material pasir muara.
Dan "kalau kepala bas ada di situ (lokasi proyek). Bukan yang kekek di situ, dia (kakek) itu hanya tukang, dia tidak ada tanggungjawab terhadap pekerjaan, dia hanya bekerja. Kalau kenek, hari ini suka masuk terserah dia, karena dibayar harian kan," terangnya. (aah)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Material Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Tombolikat Selatan Diduga Menggunakan Pasir Pantai
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220613-000992
Kode verifikasi: 36C1D574CBA6
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.