AKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema dana tambahan pemda bagi sekitar 490 daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Kementerian Keuangan kini menghitung kebutuhan setiap daerah setelah pemerintah menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD.

Dukungan tersebut berpotensi membantu pemerintah daerah membayar gaji pegawai dan membiayai kegiatan minimum.

Kerja Sama
Redaksi manado.news

Namun, pemerintah belum menetapkan seluruh daerah sebagai penerima bantuan.

Purbaya menegaskan keputusan akhir mengenai tambahan anggaran masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, angka 490 daerah masih berupa hasil pemantauan awal, bukan daftar penerima resmi.

Kementerian Keuangan akan memeriksa kemampuan kas, belanja pegawai, pendapatan daerah, dan kebutuhan operasional setiap pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah akan menentukan besaran dukungan berdasarkan tingkat kekurangan anggaran masing-masing wilayah.

Langkah tersebut bertujuan menjaga pelayanan dasar tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan ASN dan PPPK tetap menerima hak mereka tepat waktu.

Kemenkeu Pantau Kondisi Fiskal Setiap Daerah

Purbaya mengatakan penyesuaian TKD membuat sebagian pemerintah daerah menghadapi kekurangan dana.

Beberapa daerah bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan operasional minimum dan belanja pegawai.

Oleh sebab itu, Kemenkeu terus memantau kondisi keuangan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Hasil pemantauan itu menjadi dasar penyusunan skema dana tambahan pemda.

“Kami memantau setiap daerah yang diperkirakan mengalami kekurangan,” ujar Purbaya.

Menurutnya, sekitar 490 daerah berpotensi membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Kemenkeu tidak dapat langsung mencairkan bantuan tanpa keputusan pemerintah.

Arahan Presiden akan menentukan mekanisme, jumlah, waktu, dan kriteria penerima anggaran tambahan.

Pemerintah juga perlu memastikan bantuan tidak mengurangi semangat daerah memperbaiki pengelolaan anggaran.

Karena itu, pemda tetap harus memangkas belanja kurang penting dan memperkuat pendapatan asli daerah.

Efisiensi perlu menyasar perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta belanja operasional yang tidak mendesak.

Sementara itu, belanja pelayanan dasar dan hak pegawai harus tetap menjadi prioritas.

Skema dana tambahan pemda kemungkinan menjadi pilihan setelah pemerintah menilai seluruh kemampuan fiskal daerah.

Pendekatan tersebut akan mencegah penyaluran bantuan secara merata tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata.

Selain itu, pemerintah dapat memprioritaskan daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan ketergantungan TKD tinggi.

Penyesuaian TKD Tekan Ruang Fiskal Daerah

Pemerintah melakukan efisiensi TKD sebesar Rp50,6 triliun pada 2025.

Kebijakan itu memengaruhi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik, dan Dana Desa.

Setelah efisiensi, pagu TKD 2025 berubah menjadi sekitar Rp876,9 triliun.

Realisasinya mencapai Rp849 triliun hingga akhir tahun.

Dalam rancangan anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp650 triliun.

Jumlah tersebut turun sekitar 24,8 persen dibandingkan proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

Pemerintah mengarahkan TKD untuk mendukung pelayanan publik, operasional kantor, serta gaji ASN daerah.

Namun, penurunan alokasi mempersempit kemampuan sebagian daerah dalam membiayai berbagai kewajiban rutin.

Tekanan semakin berat bagi wilayah yang memiliki pendapatan asli daerah rendah.

Daerah tersebut sangat bergantung pada transfer pusat untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Akibatnya, perubahan alokasi TKD langsung memengaruhi ruang belanja mereka.

Kondisi itu mendorong pemerintah mempertimbangkan dana tambahan pemda sebagai langkah mitigasi.

Sejumlah Daerah Kurangi TPP ASN

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan beratnya tekanan fiskal di sejumlah daerah.

Menurutnya, beberapa pemerintah daerah tetap kekurangan dana meski telah melakukan efisiensi maksimal.

Kesulitan tersebut mulai memengaruhi pembayaran gaji PPPK dan keberlanjutan operasional pemerintahan.

Bahkan, sejumlah wilayah telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan bagi ASN.

Komisi II DPR meminta pemerintah mempercepat pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil kepada daerah.

Penyaluran DBH dapat menambah kemampuan APBD tanpa menunggu pembentukan skema bantuan baru.

Selain itu, DPR meminta pemerintah memperbaiki formula pembagian dana bagi daerah penghasil dan wilayah berkapasitas fiskal rendah.

Daerah kepulauan, perbatasan, dan tertinggal juga membutuhkan perhatian lebih besar.

Menurut Rifqinizamy, pembayaran kurang bayar DBH dapat membantu mengatasi kebuntuan fiskal daerah.

Dana tersebut dapat mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan pemerintahan.

Oleh karena itu, dana tambahan pemda bukan satu-satunya jalan untuk memperbaiki kondisi fiskal.

Pemerintah juga dapat mempercepat transfer yang masih menjadi hak daerah.

Gaji ASN dan PPPK Menjadi Prioritas

Belanja pegawai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan ASN, PPPK, dan keluarga mereka.

Keterlambatan pembayaran juga dapat mengganggu motivasi kerja serta kualitas pelayanan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu menjaga kelancaran pembayaran hak pegawai tanpa mengabaikan disiplin fiskal.

Setiap daerah juga harus memastikan data pegawai dan kebutuhan anggarannya tetap akurat.

Kemenkeu akan menghitung kemampuan daerah sebelum memberikan dana tambahan pemda.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan dan daerah yang masih memiliki ruang efisiensi.

Selain belanja pegawai, pemerintah akan memperhatikan kebutuhan operasional paling mendasar.

Layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pemerintahan tidak boleh berhenti akibat kekurangan likuiditas.

Namun, daerah tetap perlu memperbaiki struktur belanja dalam jangka panjang.

Ketergantungan besar terhadap transfer pusat membuat APBD mudah terguncang saat kebijakan nasional berubah.

Pemda perlu mengoptimalkan pajak daerah, retribusi, aset, dan kegiatan ekonomi lokal.

Selanjutnya, belanja harus diarahkan kepada program yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keputusan terkait dana tambahan pemda kini bergantung pada arahan Presiden.

Apabila pemerintah menyetujui skema tersebut, Kemenkeu akan menyusun mekanisme penyaluran dan kriteria penerima.

Dukungan itu diharapkan menjaga hak pegawai serta kesinambungan pelayanan publik.

Namun, bantuan harus berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.