JAKARTATekanan fiskal daerah mulai memengaruhi kesejahteraan aparatur dan kemampuan pemerintah menjalankan pelayanan dasar.

Sejumlah pemerintah daerah mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk menjaga keseimbangan APBD.

Bahkan, beberapa daerah mulai menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Kerja Sama
Redaksi manado.news

Artikel Terkait
Kesulitan membayar gaji PPPK itu menjadi konteks bagi pemantauan 490 daerah dan rencana penyaluran Dana tambahan pemda oleh pemerintah.

Kondisi tersebut muncul setelah ruang fiskal daerah menyempit akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan sebagian daerah telah memangkas TPP ASN.

Menurutnya, pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Artikel Terkait
Di tengah pembahasan efisiensi anggaran daerah, pencairan Gaji 14 ASN Bolsel Dibayarkan menjadi informasi terkait pembayaran hak aparatur di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Namun, kebijakan itu langsung memengaruhi pendapatan pegawai dan daya beli keluarga aparatur.

Komisi II juga menerima berbagai keluhan mengenai pembiayaan PPPK dan tingginya beban belanja pegawai.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah rendah menghadapi tekanan lebih berat karena sangat bergantung pada transfer pusat.

Karena itu, DPR meminta pemerintah menyiapkan penyelesaian yang tidak mengorbankan hak aparatur dan kualitas pelayanan.

Artikel Terkait
Pembahasan tekanan fiskal ini berlanjut pada strategi daerah menghadapi pemotongan TKD Boltara 2026 agar layanan publik tetap berjalan di tengah penyusutan anggaran.

Pemotongan TPP Mulai Berdampak pada ASN

Pengurangan TPP menjadi salah satu pilihan daerah ketika pendapatan tidak mampu mengimbangi kebutuhan belanja.

Namun, langkah tersebut dapat menambah tekanan fiskal daerah sekaligus menurunkan kesejahteraan ASN.

TPP selama ini menjadi komponen pendapatan penting bagi banyak pegawai pemerintah daerah.

Ketika tunjangan berkurang, aparatur harus menyesuaikan kembali kebutuhan rumah tangga dan kewajiban keuangannya.

Rifqinizamy menyebut persoalan itu tidak hanya terjadi pada satu pemerintah daerah.

Sejumlah wilayah menghadapi keterbatasan serupa setelah melakukan berbagai penghematan anggaran.

Selain TPP, pembayaran gaji PPPK juga menjadi tantangan serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Kota Tidore Kepulauan, misalnya, pernah memangkas TPP ASN dan PPPK sebesar 30 persen.

Kebijakan tersebut muncul ketika pemerintah kota menghadapi defisit anggaran lebih dari Rp50 miliar.

Peristiwa itu kemudian memicu protes dari ribuan aparatur yang terdampak.

Komisi II menilai kondisi tersebut dapat meluas apabila pemerintah tidak segera memperbaiki sistem pembiayaan pegawai.

Menurut DPR, pengangkatan PPPK harus selalu mempertimbangkan kemampuan APBD dalam jangka panjang.

Selain itu, pemerintah pusat perlu memberi perhatian khusus kepada daerah yang menjalankan pelayanan dasar.

Tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan memegang peran penting bagi masyarakat.

Karena itu, ketidakpastian gaji dapat mengganggu pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah.

DPR mengusulkan pembiayaan bersama antara APBN dan APBD bagi daerah yang benar-benar kesulitan.

Skema tersebut dapat berjalan secara bertahap dan menyasar PPPK pada sektor pelayanan dasar.

Komisi II menegaskan usulan itu tidak berlaku bagi daerah yang masih memiliki kemampuan fiskal kuat.

Alokasi TKD 2026 Turun Tajam

Kebijakan efisiensi telah memengaruhi transfer pusat kepada daerah sejak 2025.

Pemerintah menyesuaikan TKD tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun melalui kebijakan efisiensi anggaran.

Penyesuaian itu mencakup sejumlah komponen transfer yang sebelumnya mendukung pembangunan dan pelayanan daerah.

Sementara itu, pemerintah menetapkan alokasi TKD dalam RAPBN 2026 sebesar Rp650 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp864,1 triliun.

Dengan demikian, rencana transfer mengalami penurunan sekitar 24,8 persen.

Kementerian Keuangan mengarahkan TKD 2026 untuk membiayai gaji, operasional kantor, dan pelayanan publik.

Namun, besarnya penurunan menambah tekanan fiskal daerah, terutama pada wilayah dengan PAD terbatas.

Daerah tetap harus membiayai pegawai, sekolah, puskesmas, administrasi, dan berbagai layanan masyarakat.

Pada saat bersamaan, mereka juga wajib menyesuaikan belanja pegawai dengan ketentuan nasional.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyusun prioritas secara lebih ketat.

Belanja perjalanan dinas, seminar, dan kegiatan seremonial perlu dikurangi lebih dahulu.

Komisi II menilai efisiensi seharusnya tidak langsung menyasar gaji atau hak pegawai.

Pemerintah juga perlu memastikan pengangkatan PPPK sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan pembiayaan.

Tanpa perhitungan matang, kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji.

DPR kemudian mendorong audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.

Audit tersebut perlu memeriksa jumlah pegawai, lokasi penempatan, dan kemampuan APBD.

Selain itu, pemerintah harus menghitung kebutuhan belanja pegawai untuk beberapa tahun mendatang.

Sekitar 490 Daerah Berpeluang Mendapat Tambahan Dana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui penurunan TKD dapat menekan kemampuan sebagian pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan kini memantau daerah yang kesulitan membayar gaji dan membiayai kegiatan minimum.

Hasil pemantauan awal menunjukkan sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana.

Namun, angka tersebut belum menjadi daftar penerima bantuan yang bersifat final.

Purbaya menegaskan realisasi dukungan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Keuangan juga belum mengumumkan besaran dana dan jadwal penyalurannya.

Karena itu, setiap daerah masih harus menunggu keputusan serta kriteria resmi dari pemerintah pusat.

Tambahan transfer dapat membantu mengurangi tekanan fiskal daerah apabila pemerintah menyalurkannya secara tepat.

Namun, bantuan harus mengutamakan wilayah dengan kemampuan keuangan paling rendah.

Pemerintah juga perlu memeriksa kondisi kas, belanja pegawai, dan kebutuhan pelayanan setiap daerah.

Langkah tersebut penting agar dukungan tidak diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan kebutuhan sebenarnya.

Selain tambahan dana, pemerintah pusat mendapat dorongan untuk mempercepat pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil.

Penyaluran DBH dapat membantu daerah memenuhi belanja pegawai dan menjaga kegiatan pemerintahan.

Rifqinizamy meminta pemerintah memperbaiki formula serta ketepatan waktu pembayaran dana tersebut.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus meningkatkan PAD agar tidak terus bergantung pada transfer pusat.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Menjadi Korban

Tekanan anggaran tidak boleh menghentikan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah harus melindungi belanja yang berdampak langsung kepada warga.

Efisiensi sebaiknya menyasar kegiatan kurang mendesak sebelum pemerintah mengurangi hak pegawai.

Pengelolaan anggaran juga membutuhkan transparansi agar ASN memahami kondisi keuangan daerah.

Selanjutnya, pemda harus mengoptimalkan pajak, retribusi, aset, dan badan usaha milik daerah.

Penguatan PAD dapat mengurangi ketergantungan terhadap kebijakan transfer pemerintah pusat.

Namun, peningkatan pendapatan tidak boleh membebani masyarakat melalui pungutan yang tidak rasional.

Daerah perlu menggali potensi ekonomi dengan memperluas investasi dan memperbaiki pelayanan perizinan.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang mengevaluasi hak keuangan kepala daerah.

Pemerintah mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berlaku selama 26 tahun.

Namun, Tito menilai penyesuaian harus mempertimbangkan kinerja serta kemampuan keuangan pemerintah.

Pembahasan tersebut menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh terhadap hubungan fiskal pusat dan daerah.

Pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan ketika tekanan fiskal daerah sudah mencapai kondisi darurat.

Sebaliknya, pusat dan daerah perlu membangun sistem pembiayaan pegawai yang lebih berkelanjutan.

Kepastian gaji ASN dan PPPK harus berjalan bersama disiplin belanja dan peningkatan pendapatan daerah.

Pada akhirnya, kebijakan anggaran harus menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus melindungi pelayanan masyarakat.