Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Edisi Liputan Khusus
29 Januari 2024, 15:31
WITA
WN-20240129-002895
Nyata! DPRD Boltim Berhasil Selesaikan Ganjalan Berat Revisi Perda RTRW
Waktu.news | Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2023-2043 ternyata bukanlah perkara mudah. Pasalnya, sejak pemerintah daerah Boltim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW kepada DPRD Boltim pada Januari 2023 lalu, pem
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
29 Januari 2024, 15:31
WITA
3
menit baca
1.410 kali dibaca
Anggota DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang dan Rolia Mamonto didampingi Sekda Boltim Sonny Warokka saat menyampaikan garis batas daerah Kabupaten Mitra yang telah masuk di wilayah Boltim kepada Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kerja Sama
Waktu.news | Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2023-2043 ternyata bukanlah perkara mudah.
Pasalnya, sejak pemerintah daerah Boltim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW kepada DPRD Boltim pada Januari 2023 lalu, pembahasanya belum juga rampung.
Rupanya, proses pembahasan revisi RTRW itu terganjal dengan masalah garis batas daerah antara Boltim dan Minahasa Tenggara (Mitra) sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2016.
Walhasil, Panitia Khusus (pansus) revisi RTRW DPRD Boltim pun terpaksa menghentikan proses pembahasan payung hukum tesebut. Pansus menilai garis yang ditetapkan dalam Permendagri itu tidak sesuai dengan garis batas daerah yang dipahami masyarakat.
Keterangan Foto: Kunjungan kerja Komisi II DPRD Boltim ke pemerintah daerah kabupaten Mitra Pada tanggal 17 Januari 2023
DPRD Boltim kemudian berupaya keras untuk menyelesaikan masalah batas batas daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya;
Pada tanggal 17 Januari 2024, Komisi II DPRD Boltim melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah kabupaten Mitra.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2024, Komisi II DPRD Boltim melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Mereka diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Sulut, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov Sulut.
Upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang.
"Kita sudah melakukan kunjungan kerja ke Pemda tetangga dan audiensi dengan Pemprov Sulut membahas masalah garis tapal batas daerah. Alhamdulillah, sudah ada solusinya," ujar Sunarto Kadengkang, Senin (29/1/2024).
Sunarto menjelaskan, pemerintah provinsi menyarankan kedua pemda melakukan kesepakatan bersama mengenai garis batas kedua daerah tanpa harus merubah Permendagri.
Kesepakatan itu berdasarkan data lapangan dari masing-masing tim tapal tapal batas daerah yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Keterangan Foto: Audiensi DPRD Boltim dan Pemda Boltim dengan Pemerintah Provinsi Sulut mengenai masalah garis batas daerah Boltim dan Mitra.
"Jadi nantinya ada semacam berita acara kesepakan anatara Bupati Boltim dan Bupati Mitra tanpa harus merubah permendari yang ada. Nah teknisnya, adalah urusan Pemda," jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Boltim itu juga menambahkan, dengan adanya solusi dari pemerintah provinsi, maka permasalahan garis batas daerah di Boltim dan Mitra akan segera telah terselesaikan. Hal itu, kata dia, tentunya akan menjadi acuan pembahasan revisi RTRW.
"Kami berharap pemda dapat segera menindaklanjuti saran pemerintah provinsi. Sebab, penyelesaian masalah garis batas daerah adalah penentu Ranperda revisi RTRW menjadi Perda," tandasnya.
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Nyata! DPRD Boltim Berhasil Selesaikan Ganjalan Berat Revisi Perda RTRW
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20240129-002895
Kode verifikasi: F402F11BDDD2
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.