Di tengah polemik klaim status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU), muncul pertanyaan, apakah di wilayah tersebut telah terdapat bidang-bidang tanah yang bersertifikat atas nama pribadi?

Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten Boltim menyatakan keberadaan bidang tanah yang telah bersertifikat dapat ditelusuri melalui peta pendaftaran yang dimiliki. Pertanahan juga membuka kemungkinan memberikan informasi tersebut kepada wartawan, sepanjang permintaan diajukan secara resmi dan informasi yang diminta termasuk kategori yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim, Candra Husain, saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Rabu (19/8/2026), di ruang kerjanya.

Iklan

Menurut Candra, Pertanahan akan terlebih dahulu melihat apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dapat dipublikasikan.

“Begini saja, ini kan informasi. Di kita juga tentang informasi ini ada undang-undangnya. Menyurat ke kami. Nah kalau masuk di kategori bisa dipablis (publish), kami kasi, tapi kalau tidak bisa pablis kami tidak bisa kasi,” kata Candra.

BACA JUGA
Keterangan itu berkaitan dengan penjelasan Candra bahwa Kantor Pertanahan Boltim belum bisa memastikan status Dusun V Panang sebagai eks HGU Kebondian.

Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan informasi tersebut dipublikasikan, Candra menegaskan Kantor Pertanahan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Kalau menurut aturan bisa dipablis, kami kasi. Kan aturan tentang kearsipan kan ada. Banyak orang minta-minta informasi tapi kan itu sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Candra juga menjelaskan bahwa Pertanaha Boltim hingga kini belum dapat memastikan letak eks HGU karena tidak memiliki koordinat yang menjadi acuan.

“Kemudian kembali ke eks HGU. Saat ini kan kita tidak punya koordinatnya, nda tahu di mana itu eks HGU,” katanya.

Meski demikian, menurut Candra, keberadaan bidang tanah yang telah bersertifikan secara dapat ditelusuri melalui peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan (ATR/BPN).

“Tapi misalnya bapak-bapak mau cari tahu ada sertifikat di situ, di BPN akan menggelar itu peta pendaftaran di mana itu tanah-tanah yang sudah bersertifikat ada, di seluruh Kotabunan ada,” ujarnya.

Candra menambahkan, data bidang tanah bersertifikat pada dasarnya tersedia dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan. Namun, terdapat kemungkinan data belum dapat ditelusuri apabila pemegang sertifikat lama belum melaporkan untuk dilakukan validasi.

“Semua ada. Kecuali tidak bisa kita lihat kalau mereka belum melaporkan untuk dilakukan validasi, artinya sertifikat lama,” kata Candra. (aah)