Waktu.news, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kesepakatan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi finalisasi persoalan kepegawaian bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian terkait, Jumat (6/11/2026).

Kebijakan yang sebelumnya difokuskan pada tenaga pendidik kini diperluas untuk berbagai kelompok profesi di lingkungan pemerintahan.

Selain guru, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.

BACA JUGA
Dalam konteks rekrutmen aparatur, informasi tentang rencana pembukaan pendaftaran CPNS dapat dibaca bersama kabar seleksi khusus disabilitas di Bolmut.

Meski demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kemampuan fiskal negara.

PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS

Selain menyepakati peningkatan status pegawai, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.

Kesempatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengembangan karier bagi aparatur yang telah bekerja di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak berarti PPPK penuh waktu otomatis berubah status menjadi PNS.

BACA JUGA
Di tingkat daerah, Pemkab Boltim mengusulkan 825 PPPK Paruh Waktu untuk dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu dalam penataan kepegawaian daerah.

Pegawai yang berminat tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026.

Rekrutmen tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur pemerintah, termasuk menggantikan pegawai negeri yang memasuki masa pensiun.

Dengan demikian, terdapat dua agenda yang disampaikan pemerintah, yakni kesempatan seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu mulai 2027 dan rencana pembukaan rekrutmen CPNS pada November 2026.

BACA JUGA
Di sisi lain, penataan status PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan di daerah, termasuk nasib 750 tenaga honorer TMS di Gorontalo Utara.

Kontrak 172.323 Guru Non-ASN Diperpanjang

Pemerintah dan DPR RI turut menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang kontraknya akan berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru, ditambah 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Perpanjangan masa kerja ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani persoalan status kepegawaian dan keberlanjutan tenaga pendidik.

Selain guru, pemerintah juga menyiapkan perlakuan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan berbagai kebijakan kepegawaian ini tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi serta kemampuan fiskal negara.

Melalui kesepakatan dengan DPR RI, pemerintah berharap penataan PPPK paruh waktu, pengembangan karier PPPK penuh waktu, dan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi para pegawai.