BOROKO – Proyek pengadaan mesin pembuat es di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolaang Mongondow Utara belum dapat dilaksanakan setelah kontrak kerja CV Felinda tidak ditandatangani Kepala DKP Bolmut Ramlan Pontoh.

Dalam materi sumber, CV Felinda disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Bolmutpost menyebut hasil penelusuran pada situs LPSE Bolmut menemukan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 65/ULP-BPJ/BMU/X/2012 tertanggal 31 Oktober 2012.

Namun, dokumen kontrak untuk memulai pekerjaan belum ditandatangani.

Direktur CV Felinda, Felly Ibrahim, mempertanyakan kondisi tersebut.

BACA JUGA
Sementara polemik pengadaan berlangsung, kehidupan beragama Bolaang Mongondow Utara 2025 mencatat enam agama dan 231 tempat ibadah yang berdampingan.

“Saya juga heran dengan pak Kadis DKP yang belum tanda tangan itu kontrak kerja,” kata Felly kepada sejumlah wartawan di depan Kantor DKP, Selasa (13/11).

CV Felinda Sebut Kontrak Kemudian Dibatalkan

Felly mengatakan dirinya telah mengajukan dokumen kontrak untuk ditandatangani hampir dua minggu.

Menurutnya, Kepala DKP memberikan alasan yang dinilainya tidak jelas. Ia kemudian menyebut pihak DKP membatalkan kontrak kerja.

Felly mengatakan salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan spesifikasi barang.

BACA JUGA
Di wilayah yang sama, perkembangan daerah juga tercatat melalui pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2026 oleh Bupati Sirajudin Lasena.

“Kalau alasan itu, kan barangnya baru akan diadakan. Jadi ini sangat tidak masuk akal,” keluhnya.

Ia juga menyatakan anggaran proyek berasal dari APBN dan berpendapat DKP tidak berhak membatalkan proses lelang.

Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak CV Felinda sebagaimana tercantum dalam sumber.

Ramlan Pontoh Jelaskan Alasan Pembatalan

Kepala DKP Bolmut Ramlan Pontoh memberikan penjelasan berbeda.

Ketika dikonfirmasi, Ramlan juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta fee terkait proyek tersebut.

“Itu tidak benar,” bantah Ramlan.

Ia menjelaskan pembatalan dilakukan karena CV Felinda dinilai tidak memenuhi spesifikasi barang dalam proses pengadaan.

Dalam sumber disebutkan kemudian dibuat Berita Acara Pelelangan Gagal Nomor 4/DKP-BMU/XI/2012.

Dokumen tersebut disebut menyatakan CV Felinda gagal dalam tender karena ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen lelang.

Dengan demikian, materi sumber menunjukkan adanya perbedaan penjelasan antara CV Felinda dan Kepala DKP Bolmut mengenai proses pengadaan dan alasan pembatalan tender.