Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Pengadaan Mesin Pembuat Es DKP Bolmut Tidak Jalan

Advertisement

Boroko – Proyek Pengadaan Mesin Pembuat Es di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga kini tak mau di tanda tangani oleh kadis DKP bolmut, padahal sudah jelas pemanangnya adalah CV Felinda.

Hasil surfing bolmutpost di situsnya LPSE Bolmut ( www.lpse.bolmutkab.go.id ) Di Layanan Pengadaan Secra Elektronik (LPSE) pun sudah tertulis berita acara hasil pelelangan dengan nomor 65 / ULP – BPJ / BMU / X / 2012 tangal 31 oktober 2012.

Advertisement

Proyek yang berbandrol  Rp 2.174.820.00  Milyar ini sampai dengan sekarang pekerjaanya belum bisa di lakukan, di karenakan kontrak kerja dimulianya pekerjaan belum di tanda tangani oleh Kadis DPK Ramlan Pontoh.

“Saya juga heran dengan pak Kadis DKP yang belum tanda tangan itu kontrak kerja,” ketus direktur CV Felinda, Felly Ibrahim kepada sejumlah wartawan di depan kantor DKP, Selasa (13/11).
Felly juga menambahkan, sudah hampir dua minggu ini dirinya mengajukan dokumen kontrak untuk ditanda tangani, tapi kadis DKP selalu beralasan yang tidak jelas. Bahkan sekarang ini pihak DKP sudah membatalkan kontrak kerja. Dia juga menambahkan  Kadis DKP dalam pernyataannya mengatakan bahwa barang, tidak sesuai dengan spek. “Kalau alasan itu, kan barangnya baru akan di adakan.

Advertisement

jadi ini sangat tidak masuk akal,” keluhnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau anggaran tersebut berasal dari APBN, sehigga pihak DKP tidak berhak untuk membatalkan proses lelang. Kadis DKP Bolmut Ramlan Pontoh ketika konfirmasi membantah kalau dirinya meminta fee terhadap proyek tersebut. “Itu tidak benar,” bantah Ramlan.

Dia pun menjelaskan tidak berada ditempat pembatalan pemenang lelang tersebut dikarenakan CV Felinda tidak memiliki spesifikasi barang untuk melakukan proses pengadaan. Sehingga membuat berita acara pelelangan gagal dengan nomor 4/DKP-BMU/XI/2012 yang isinya menyebukan CV Felinda gagal tender dengan alasan ketidak sesuaian antara spesifikasi barang, yang tercantum di dokumen lelang. (rhp)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button