- Pemutakhiran Pemilih (Mutarlih) dalam pemilu harus menjadi refleksi untuk perbaikan dalam Mutarlih Pilkada 2024.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak ada koreksi perbaikan.
- KPU Kabupaten/Kota yang mengelola Mutarlih wajib memegang teguh prinsip Mutarlih, yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo turut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit. Acara yang diadakan di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024, ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan dihadiri oleh peserta dari seluruh Indonesia. Perwakilan KPU Provinsi Gorontalo terdiri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sophian Rahmola, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Fadli H. Alamri, serta Operator SIDALIH, Rizky Fahrozi.
Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dalam arahannya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menekankan beberapa poin penting, antara lain: